DPRD Pasbar Akan Panggil PT. GMP Terkait Lahan Sengketa

Foto Ketua DPRD Pasbar Parizal Hafni

Barometernews.id | Pasaman Barat, – Hingga hari Jumat (14/08) masyarakat Tanjung Pangkal Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Sumbar, masih melakukan aksi dan mendirikan tenda di lahan yang masih dalam sengketa.

Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni sangat mendukung apa yang saat ini sedang diperjuangkan oleh Masyarakat Tanjung Pangkal terhadap hak mereka.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pasbar, Parizal Hafni pihaknya akan terus mendorong realisasi terhadap hak masyarakat atas tanah ulayatnya yang sedang mereka perjuangkan.

Foto Dokumentasi

Parizal mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait supaya permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan dan rakyat tidak terus-terusan dirugikan oleh pihak Investor.

“Kami akan terus mengawal aktifitas masyarakat selama tanah itu belum dikembalikan kepada rakyat,” Ujar Parizal.

Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat Parizal Hafni mengatakan,ratusan masyarakat Tanjung Pangkal sudah menggelar aksi sejak 6 Agustus lalu menuntut hak atas tanah ulayat mereka di Fase IV, dan menurutnya awalnya masyarakat sudah mencoba upaya mediasi namun terlihat pihak perusahaan tidak serius dalam penyelesaiannya.

Hingga sampai saat ini lahan yang dikelola oleh PT GMP sejak 23 tahun lalu belum juga ada titik terang.

Berdasarkan hal tersebut DPRD akan mendesak perusahaan dan meminta pemerintah segera turun tangan untuk merealisasikan tuntutan masyarakat.

Ia juga mengatakan, setelah mendengarkan keluhan masyarakat tentang sengketa lahan yang tak pernah berujung, ia minta kedepannya agar pihak perusahaan PT. GMP bisa mendengar keluhan masyarakat sekitarnya, jangan hanya meraup keuntungan tapi di atas tanah rakyat.

“Selesaikan dulu lahan sengketa dengan masyarakat dengan baik, jangan hanya mengambil hasil atau keuntungannya saja,” Tegasnya

Parizal mengatakan DPRD Kabupaten Pasaman Barat akan meminta PT GMP, agar segera menanggapi tuntutan masyarakat Tanjung Pangkal atas tanah ulayat mereka yang di Fase IV.

Dikatakannya setelah DPRD Pasbar melakukan tinjauan survei ke lapangan dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat, dalam waktu dekat ini DPRD akan memanggil pihak PT. GMP.

“Kami sudah dengar dan datangi masyarakat di lokasi aksi, dan saat itu pun perusahaan telah berjanji akan segera menyelesaikan masalah ini,” Ujarnya.

Parizal Hafni menambahkan, berdasarkan informasi, lahan fase IV itu tidak berada pada HGU PT GMP tapi mengapa pihak perusahaan saat ini hanya bisa berjanji akan memberikan sekitar 100 ha, dari total 225 Ha lahan yang dituntut oleh masyarakat.

“DPRD berjanji akan mengawasi masalah ini, serta mendesak perusahaan untuk segera memberikan semua hak masyarakat, lahan itu harus dikembalikan oleh perusahaan seratus persen,” Tegasnya.

Sebelumnya, Tokoh masyarakat Tanjung Pangka Thamrin mengatakan, aksi ini dampak tidak munculnya kata sepakat antara pemerintah dengan perusahaan atas lahan seluas 225 ha yang dikelola perusahaan. Masyarakat menilai, diduga terjadi penyalahgunaan, karena tanah ulayat telah menjadi SHM, dan dikelola oleh perusahaan tanpa penyerahan dari masyarakat.

“Rakyat hanya minta tanah ulayat seluas 225 ha harus dikembalikan,” Ujar Thamrin. [Zoelnasti].

Pos terkait