Barometernews.id | Banda Aceh, – Kepengurusan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Nurul Huda Gampong Peunyerat Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh yang saat ini sedang bermasalah sampai sekarang belum terselesaikan. Sekarang dua kepengurusan didalamnya, ada BKM versi masyarakat (BKM Lama) dan ada BKM versi pemerintahan gampong(BKM Baru). 20/12/19.
BKM versi masyarakat adalah hasil pemilihan masyarakat yang melibatkan semua masyarakat seperti imum chiek,imam rawatib,unsur cerdik pandai dan unsur pengurus BKM lama yang kemudian dilantik pada bulan April 2019 di dalam mesjid yang disaksikan oleh semua jamaah mesjid kemudian dalam waktu 6 bulan kerja, sudah diberhentikan oleh Keuchik alasan evaluasi setelah adanya reusam yang baru dibuat dan disahkan tanpa terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Sedangkan BKM versi Pemerintahan gampong adalah hasil rapat antara pemerintahan gampong, yaitu keuchik,imum gampong,TPG(Tuha Peut Gampong) dan Kepala dusun. Pengurus BKM versi masyarakat atau BKM lama tidak menerima keputusan keuchik membentuk pengurus BKM baru tanpa melibatkan imum chiek, majelis imam, cerdik pandai, jamaah mesjid dan masyarakat.
Keuchik yang didukung oleh TPG tetap mempertahankan keputusannya karena dianggap sudah sesuai dengan aturan pemilihan yang mereka buat dalam reusam, sedangkan pengurus BKM lama juga tetap tidak menerima karena aturan pemilihan dalam reusam yang baru saja disahkan itu tidak sesuai dengan aturan dalam keputusan Dirjen bimbingan islam No.DJ.II/802 tahun 2014 tentang standar manejemen mesjid.
Sebelum perombakan pengurus yang diberhentikan ketua dan bendahara BKM sudah muncul isu pemberhentian mereka ke publik, Keuchik kemudian membuat rapat dengan majelis imam dan menjelaskan bahwa tidak ada pergantian pengurus, padahal isu pergantian pengurus sudah muncul dalam masyarakat,oleh para imam menyarankan keuchik untuk membuat pertemuan dengan para pengurus BKM.
Dalam pertemuan dengan pengurus BKM keuchik tetap dengan kebohongannya yang mengatakan tidak ada pergantian pengurus BKM, sampai semua pengurus BKM yang hadir rapat kecewa dan terus menanyakan alasan diberhentikan ketua dan bendahara BKM.
Diakhir rapat baru keuchik ungkapkan bahwa pergantian ketua dan bendahara karena dia kecewa, menurutnya dan beranggapan bahwa ketua BKM ada Keuchik dalam masjid.
Ketua BKM lama Tgl. Afrizal yang juga mantan Sekdes Peunyerat yang merupakan sekdes termuda Banda Aceh tahun 2008 yang ketika diwawancara oleh awak media menjelaskan bahwa beliau sangat menyayangkan ungkapan Keuchik tersebut yang mengatakan untuk kami ada keuchik dalam mesjid, dan sekarang muncul lagi bahwa tindakan protes yang kami lakukan sekarang karena ada aktor dibelakang layar,ada yang bermain dibalik semua ini.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada aktor dibelakang ini, semua ini murni kami lakukan dari hati kami yang sangat kecewa kepada Keuchik terutama TPG dalam mengelola Gampong,” kata Afrizal.
Dalam masjid itu ada imum chiek, para imam rawatib, pengurus BKM, dan jamaah tempat untuk diajak musyawarah, tapi keuchik lebih mendengar para TPG.
“Kami siap diberhentikan dari pengurus masjid kapan saja, karena tidak ada kepentingan apa-apa dalam mengelola masjid, tapi pemberhentian ditengah jalan tanpa alasan yang tepat dan hanya dengan alasan evaluasi adanya reusam telah membuat kesan yang negatif dalam masyarakat, seakan akan kami sudah menyalahgunakan amanah yang diberikan,dan muncul lagi fitnah seakan akan kami sudah menyalahgunakan uang mesjid,padahal dalam kepengurusan kami sudah jelas program-program yang kita buat,walaupun program itu juga pro dan kontra dalam kita jalani,” lanjutnya.
Adapun program yang sudah dijalani yaitu melanjutkan program BKM sebelumnya,seperti mengadakan ceramah tiap malam teraweh dibulan ramadhan dan juga ceramah tiap subuh dalam bulan ramadhan,pengajian pengajian kitab tiap subuh minggu,malam Selasa,malam rabu,malam jumat,dan ceramah tiap malam sabtu.
Program lanjutan dari kepengurusan kami selain itu juga mengadakan dakwah tahun baru hijriah dengan mengundang da’i kondang Tgk.Yusri Puteh, pelantikan perdana pengurus remaja Masjid Nurul Huda, mengikutsertakan perlombaan kebersihan mesjid tingkat Kota Banda Aceh yang alhamdulilah mendapatkan juara harapan II, mengecat masjid bagian dalam dan terakhir membuat gambar design teras bagian timur untuk rencana pembangunan teras bagian timur mesjid yang diperkirakan menghabiskan biaya sebesar Rp. 400 juta.
“Setelah semua gambar itu kami serahkan pada keuchik,tepat tanggal 6 November 2019 ba’da magrib keuchik membacakan sk baru dengan menyingkirkan ketua dan bendahara BKM Nurul Huda,” jelasnya lagi.
Permasalahan ini sekarang sudah menjadi bahan pembicaraan dan konsumsi publik terutama dalam masyarakat Peunyerat. Dari Muspika sudah mencoba melakukan mediasi antara BKM dan Pihak pemerintah gampong, tapi setelah melakukan mediasi camat Bandaraya mengambil kesimpulan bersama yang kesimpulan itu ditulis dan dikirim ke Walikota Banda Aceh dengan salah satu tembusan ke Ketua BKM.
Menurut pengurus BKM lama kesimpulan tersebut sangat sepihak, ketua BKM lama Tgk. Afrizal langsung mengirim kembali surat keberatan atas kesimpulan yang camat ambil dengan mengirim tembusan ke Walikota Banda Aceh, Kapolsek Banda Raya, Danposramil Bandaraya, KUA Banda Raya, Imum Mukim Lam Ara, Keuchik dan TPG Gampong Peunyerat. Salah satu poin keberatan dalam kesimpulan yang diharuskan BKM lama untuk menyerahkan buku rekening Bank BKM dan stempel.
Pengurus BKM lama tetap tidak menyerahkan dulu sebelum adanya pemilihan Ketua dan Bendahara BKM yang melibatkan masyarakat dan jamaah masjid. Masjid ini milik jamaah dan dibangun berdasarkan musyawarah dalam masyarakat.
Solusi yang diinginkan oleh masyarakat saat ini adalah Keuchik mau mendengarkan aspirasi masyarakat dengan mengadakan musyawarah umum yang melibatkan para jamaah mesjid,imam rawatib,dan masyarakat dalam pemilihan kembali pengurus mesjid yang disaksikan oleh unsur-unsur muspika Banda Raya.
Keuchik beserta TPG (Tuha Peut Gampong) jangan terlalu otoriter pada aturan reusam yang baru dibuat itu,karena aturan pemilihan pengurus mesjid itu sudah diatur dalam keputusan Dirjen bimbingan Islam No DJ.II/802 tahun 2014 tentang standar manejemen Mesjid untuk kerukunan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. (Red/Af)