Barometernews.id | Jakarta, – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara membuka pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-El) bagi warga berusia 16 tahun.
Pelayanan dibuka pada 31 kelurahan se-Jakarta Utara setiap Sabtu mulai 22 Mei hingga 26 Juni 2021 mendatang.
“Kami membuka layanan perekaman KTP-El bagi warga yang berusia 16 tahun 6 bulan. Adanya layanan ini sudah kami sampaikan juga melalui pengurus RT/RW di setiap kelurahan,” Kata Edward Idris, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Sabtu (22/05).
Edward memastikan, layanan tersebut hanya berupa perekaman data saja seperti biodata, iris mata, dan sidik jari. Sedangkan fisik KTP-El baru akan dicetak pada saat warga tersebut tepat berusia 17 tahun.
“Jadi hanya perekaman saja. Sehingga nanti status data warga tersebut di sistemnya print ready record (data siap dicetak) dan bisa dicetak saat usianya tepat 17 tahun,” Jelasnya.
Edward menerangkan, warga dapat mengajukan permohonan layanan perekaman KTP-El tersebut melalui aplikasi berbasis android, Alpukat Betawi milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Namun warga juga diberikan keluwesan dengan dapat mengunjungi kelurahan setempat secara langsung mulai Pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Pemohon dapat membawa dokumentasi kependudukan seperti fotokopi Akte Lahir dan Kartu Keluarga (KK).
“Kami pastikan proses perekaman KTP-El mengedepankan protokol kesehatan. Seluruh petugas sudah divaksin dan prosesnya wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Alat perekaman juga kami sterilisasi setelah digunakan setiap pemohon,” Tutupnya. [Kominfotik JU]