Barometernews.id | Pasbar, – Empat Pengedar Gelap Narkotik berhasil diamankan oleh Satuan Reserse dan Narkoba Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar, pada hari Senin (01/11) sekitar pukul 11.30 Wib. di Jorong Pinagar Nagari Aur Kuning Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Sumbar.
Empat tersangka tersebut masing-masing yakni, Seorang Mahasiswa, Joni Iskandar panggilan Tungkuk (28) yang beralamat di Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkung Aur Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, Hendriman Saputra panggilan Hendri (28) pekerjaan swasta beralamat di Jorong Pinagar Nagari Aur Kuning Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, dan Ahmad Dani (29) pekerjaaan Wiraswasta beralamat di Jorong Pinagar Nagari Aur Kuning Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat serta Gema Wahyu Ilahi panggilan Gema (24) pekerjaan Wiraswasta beralamat di Jorong Pinagar Nagari Aur Kuning Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasbar, AKBP. M. Aries Purwanto, S.I K., M.M melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Eri Yanto, SH. mengatakan penangkapan ke empat tersangka berawal dari diamankannya seorang laki-laki bernama Joni Iskandar Panggilan Tungkuk dalam perkara pencurian besi bertempat di Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkung Aur Kec Pasaman Kababupaten Pasaman Barat pada hari Senin 01 November 2021 sekitar pukul 10.00 wib.
Saat tersangka diamankan di kantor Polsek Pasaman Kabupaten Pasaman Barat petugas juga melakukan penggeledahan terhadap barang milik tersangka dan ditemukan satu paket kecil di duga narkotika jenis sabu di dalam dompet miliknya.
Setelah dilakukan pengembangan akhirnya berhasil diamankan 3 (tiga) orang tersangka lagi disaat mereka sedang asik menggunakan narkotika jenis Shabu, bahkan pada tersangka Hendriman Saputra ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak satu paket sedang dan satu paket kecil Narkotika jenis ganja kering didalam kotak rokok Sampoerna mild , selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pasaman untuk diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya.
Kasat Resnarkoba, IPTU Eri Yanto, SH. menambahkan adapun Barang Bukti (BB) yang ditemukan pada TKP I antara lain, 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah jarum dan 1 (satu) buah dompet berisi uang tunai Rp. 5000 (lima ribu rupiah).
Diterangkannya lagi, di TKP II pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Sampoerna mild yang di dalamnya terdapat, 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis ganja kering 2 (dua) set alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol minuman merek Yakult yang masih terpasang kaca pirek dan di dalamnya diduga masih terdapat sisa Shabu, 2 (dua) buah manchis, 1 (satu) unit handphone merek Realme C21 warna hitam dan Uang tunai Rp 1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) serta Uang tunai 5000 (lima ribu rupiah).
Eri menambahkan, terhadap empat tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 ttg Narkotika, dan atas perbuatannya ke empat tersangka terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. [Zoelnasti]