Barometernews.id | Langsa, – Pemerintah Indonesia lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Letjen Doni Monardo telah memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana penyakit akibat virus corona di Indonesia sampai 29 Mei 2020 mendatang.
Pemerintah Daerah dan masyarakat diharapkan terus aktif membangun kewaspadaan dini dan melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan menghadapi penyebaran Covid 19.
Kementerian Dalam Negeri juga sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid 19 di lingkungan pemerintah daerah.
Peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam kegiatan peningkatan efektifitas sistem pencegahan dini, penguatan budaya hidup bersih sehat, serta penguatan penyebaran informasi penanganan Covid 19.
“Perlu ditekankan edukasi bahaya Covid 19 kepada masyarakat serta penguatan tim gugus tugas daerah melalui sinergi pentahelix berbagai Kementerian/Lembaga terkait yang melibatkan akademisi, masyarakat, dunia usaha dan media massa,” ujar Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Kota Langsa Zulfitri.
Beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah yaitu, Pertama, membangun koordinasi dan sinergitas antarlembaga dalam rangka penanganan Covid 19 secara berkala untuk mengarahkan serta memperkuat Pemerintah Daerah sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi Covid 19 di wilayahnya;
Kedua, mempersiapkan alat deteksi untuk pemeriksaan warga di daerah sebagai upaya memitigasi serta menyiapkan tindakan secara cepat dan tepat menindaklanjuti kasus Covid 19 yang telah ditemukan;
Ketiga, peningkatan kapasitas masyarakat agar tidak dilanda panik serta terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan dan pengurangan risiko penyebaran Covid 19 sehingga jumlah korban jiwa bisa diminimalisir. (Ded)