Barometernews.id | Jakarta, – Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cipayung mengelar operasi tertib masker (Tibmask) di delapan lokasi Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (31/03). Adapun ke delapan lokasi tersebut yakni, Jalan TPU Pondok Ranggon, Jalan Bambu Wulung, Jalan Botin, Jalan Raya Setu, Jalan Raya Malaka, Jalan Pagelarang, Jalan Asyafiyah dan Jalan SMP 160 Kelurahan Ceger.
KasatpolPP Kecamatan Cipayung Widodo mengatakan, dari delapan lokasi terjaring 51 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
“Mereka dikenakan sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan selama 60 menit,”
Widodo menjelaskan, pemberian sanksi yang dilakukan pihaknya, sesuai aturan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Widodo menambahkan, selama pelaksanaan (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM pencegahan penularan virus corona berlangsung, dirinya berharap, agar masyarakat dapat membantu Pemerintah dalam mengurangi angka penularan virus covid-19 dengan disiplin 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas dan Interaksi). [Kominfotik JT/MM]