Barometernews.id | Jakarta, – Upaya pencegahan penularan COVID-19 terus dilakukan petugas gabungan Kelurahan Gedong, dengan menggelar Operasi Yustisi di Jalan Taiman Raya RW 02, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (05/10).
Lurah Gedong, Jiji Kusmawan, mengatakan, terdapat 8 pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker yang terjaring di wilayah RW 02.
“Para pelanggar kali ini memilih untuk dikenakan sanksi kerja sosial, dengan menggunakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB. Mereka membersihkan lingkungan sekitar selama 60 menit,” Kata Jiji.
Penindakan digelar dengan tujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dengan displin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
“Saya berharap ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih displin dengan 3 M,” Katanya. [Kominfotik JT/MM]