Gugus Tugas Kecamatan Ciracas Gelar Operasi TIBMASK di 5 Wilayah

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Ciracas

Barometernews.id | Jakarta, – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Ciracas menggelar Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di lima lokasi wilayah Kecamatan Ciracas, Senin (14/09) pukul 09.00-11.30 WIB.

Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian COVID- 19 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan sosial Berskala Besar pada Masa Transisi menuju Masyarakat Aman, Sehat dan Produktif.

Bacaan Lainnya

“Kita terus akan lakukan pengawasan kedisiplinan bagi warga, agar patuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah,” Kata Endarwanto.

Tercatat, sebanyak 74 pelanggar terjaring dalam kegiatan tersebut.

Adapun rincian pelanggar yang terjaring dari Jalan Raya Ciracas (15 pelanggar, 13 memilih sanksi kerja sosial dan 2 pelanggar memilih sanksi denda administratif Rp250.000,-), Jalan Raya PKP (16 pelanggar memilih sanksi kerja sosial), dan Jalan Lapangan Tembak (11 pelanggar, 10 pelanggar memilih sanksi kerja sosial dan 1 pelanggar memilih sanksi denda administratif Rp 250.000,-),

Selanjutnya, pelanggar ditemukan di Jalan Tanah Merdeka  (17 pelanggar, 15 pelanggar memilih sanksi kerja sosial dan 2 pelanggar memilih sanksi denda administratif Rp 250.000,-) dan Jalan Supriyadi Ex Holcim (15 pelanggar, 13 pelanggar memilih sanksi Kerja sosial dan 2 pelanggar memilih sanksi denda administratif Rp 250.000,-).

Endarwanto menambahkan, para petugas akan terus memperketat penggunanaan masker di wilayah tersebut, agar masyarakat patuh akan penggunaan masker ketika berada di luar rumah.

Ia berharap, masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan dengan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Mejaga Jarak) saat beraktivitas di luar rumah.

“3M dinilai langkah efektif pencegahan penularan COVID-19. Untuk itu di masa pandemi ini protokol kesehatan wajib menjadi kebiasaan baru yang harus di patuhi,” Katanya. [Kominfotik JT/MM]

Pos terkait