Guru Datang Untuk Menasehati Adik, Sang Kakak Ditahan

Foto Dokumentasi

Barometernews.id |  Pasbar, – Jum’at (10 /06) sekitar pukul 13.00 wib. bertempat di Plasma 3 Jorong Bukit Nilam Nagari Aua Kuniang  Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat kembali Sat Resnarkoba Polres Pasbar mengamankan seorang laki-laki Rio (18) yang beralamat di Plasma 3 karena diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 huruf a  Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Foto Dokumentasi

Rio sapaan sehari-harinya berhasil diamankan bersama Barang Bukti  4 (empat) paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus mengunakan plastik dan 1(satu) blok kertas penggulung tembakau merek Narayana.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kapolres Pasbar melalui Kasat Res Narkoba Polres Pasbar, IPTU Eri Yanto, SH personel anggota Satresnarkoba Polres Pasbar berhasil meringkus Rio karena diduga telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja kering di rumahnya pada hari Jum’at ( 11 /06) sekitar pukul 13.00 wib bertempat di plasma 3 Jorong Bukit Nilam Nagari Aua Kuniang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Eri Yanto menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi orang tua Rio, atas dasar informasi tersebut tim Narkoba langsung terjun ke lokasi.

Seperti yang disampaikan di atas, kejadian tersebut berawal saat orang tua Rio memberitahukan kepada seorang Guru SMP tempat adik Rio yang bernama Nadya bersekolah bahwa Nadya tidak mau sekolah.

Foto Dokumentasi

Selanjutnya, seperti kronologis yang dipaparkan Eri, begitu Putra (32) nama sang guru SMP  yang juga pernah menjadi guru Rio saat di SMP mendapat pemberitahuan itu, akhirnya Putra yang beralamat di Jorong Bangkok Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat sebagai guru yang mendapat laporan langsung dari orang tua muridnya akhirnya datang untuk memberi nasehat kepada Nadya.

Pada kesempatan itulah orang tua Rio  menyampaikan bahwa Rio yang juga bekas murid Putra, sering bertingkah aneh dan nakal kepada orang tuanya, bukan itu saja, orang tua Rio pun menyampaikan kepada Putra bahwa di dalam kamar di atas lemari Rio ada 4 (empat) bungkus kecil yang mencurigakan.

Putra penasaran untuk melihat dan betul Putra menemukan bungkusan dimaksud, karena curiga dangan isi bungkusan tersebut selanjutnya Putra menelpon pihak kepolisian memberitahukan tentang penemuan 4 bungkus barang yang dicurigai sebagai ganja.

Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba menuju ke lokasi untuk mengamankan Rio.

Kebetulan Rio saat itu sedang berada di rumah temannya yang tidak jauh dari rumahnya, selanjutnya Rio dibawa kerumahnya untuk diperlihatkan adanya barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil ganja.

Rio mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah ganja yang diperoleh dari temannya  bernama Doni.

Demi mempertanggung-jawabkan perbuatannya, Rio beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Rio kini meringkuk di tahanan Mapolres Pasbar, guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. [Zoelnasti]

Pos terkait