“Halal Haram Ekonomi Syariah Kontemporer: Hedging Syariah dan Hybrid Contracts”

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Perbankan Syariah semakin tumbuh subur di Indonesia. Diakui atau tidak, kehadiran perbankan memudahkan sebagian dari urusan umat manusia. Karena kemudahan itulah, maka kemudian perbankan diminati oleh sebagian kalangan. Sebagian yang lain menolak, namun ada pula yang masih bisa menerima asal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Inilah yang melatarbelakangi lahirnya perbankan syariah, yang sampai hari ini jumlahnya sangat banyak sekali.

Kehadiran perbankan syariah bukan berarti menutup pro dan kontra masyarakat, khususnya umat Islam. Salah satu yang menjadi perbincangan polemik belakangan ini menyangkut masalah Hedging Syariah dan Hybrid Cotract atau multiakad. Dua produk perbankan ini bisa dibilang produk ijtihadi, karena tidak ada dalil naqli yang secara spesifik berbicara secara muhkam (tegas) terkait keduanya. Sebagai produk ijtihadi, peluang untuk pro dan kontra sangat besar. Demikian itu terjadi, karena perbedaan pandangan masyarakat muslim terhadap, bisa jadi illatul hukmi (argumentasi hukum) atau interpretasi atas dalil yang dijadikan landasan hukum.

Bacaan Lainnya

Untuk membuka wawasan terkait masalah ini, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Sahid (INAIS), Bogor, bekerjasama dengan APPHEISI (Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam) dan Sharia Community menggelar webinar dengan tema “Halal Haram Ekonomi Syariah Kontemporer: Hedging Syariah dan Hybrid Contracts” pada hari Ahad, 10 Oktober 2021. Webinar ini menampilkan pembicara dari dua negara, yaitu Bapak Dr. Abdul Hadi Jusoh (Praktisi Perbankan Syariah Malaysia) dan Bapak Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI (Direktur PPs INAIS, Bogor).

Dalam paparannya, Dr. Abdul Hadi Jusoh menyoroti persoalan hedging syariah. Menurutnya, hedging merupakan salah satu strategi manajemen risiko. Dalam bidang finansial dikenal empat risiko, yaitu: asset, liabilities, purchasing power, dan inflation. Hedging sangatlah diperlukan untuk menekan laju inflasi, apalagi di masa pandemi. Untuk mencapai tujuan dimaksud, diperlukan Instrument Syariah Compliance Derivatives guna memitigasi risiko, baik finansial maupun nonfinansial, untuk individu dan rumah tangga maupun intuk unstitusi.

Melengkapi paparan narasumber pertama, Bapak Dr. Abdurrahman Misno menjelaskan perihal hybrid contracts atau multiakad. Menurutnya, ada banyak bentuk multiakad, seperti: akad bersyarat (al-uqud al-musytarithah); akad kedua merespon akad pertama (al-uqud al-mutaqabbilah); akad terkumpul (al-uqud al-mujtami’ah); akad berlawanan (al-uqud al-mutanaqidhah); akad berbeda (al-uqud al-mukhtalifah); akad sejenis (al-uqud al-mutajanisah), dan sebagainya. Beberapa dihalalkan merujuk pada fatwa DSN MUI. Namun, beberapa jenis akad ada pula yang diharamkan, seperti: akad jual beli dalam satu jual beli (bay’atayni fi bay’atin); dua transaksi dalam satu akad (shafqatayni fi shafqah); dan jual beli dengan hutang. [AM]

Pos terkait