Hari HAM Internasional, KKR Aceh Terus Berupaya Ungkap Kebenaran Atas Peristiwa Masa Lalu di Aceh

Ist

Barometernews.id | Aceh Timur, – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh memperingati hari HAM dengan menggelar doa bersama yang dikuti serta masyarakat di Gampong Lhee, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Selasa, 10 Desember 2019.

Di lokasi ini pada tahun 2003 pernah terjadi peristiwa kelam berupa penyerangan terhadap masyarakat sipil. Hal itu disamapikan oleh Komisioner KKR Aceh, sekaligus Ketua Kelompok Kerja Reparasi Fuadi Abdullah yang hadir mewakili KKR Aceh dalam acara tersebut.

Ia menyatakan peringatan ini dilakukan karena peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masa lampau, oleh karena itu penting mendapatkan perhatian dari kita semua agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali di masa depan.

“Dengan membangun memorialisasi ini, ia akan berguna sebagai alarm untuk mengingatkan kita pada peristiwa buruk itu,” ujar Fuadi.

Ist

Melalui peringatan hari HAM, KKR Aceh berpesan kepada negara terutama Pemerintah agar tetap mengedepankan prinsip dan nilai-nilai dalam setiap kebijakannya serta memenuhi hak asasi manusia khususnya terhadap masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM di masa lampau.

“Negara bertanggung jawab, bahkan berkewajiban memulihkan korban pelanggaran masa lalu untuk masa depan demi perdamaian yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, KKR Aceh telah menyerahkan rekomendasi reparasi yang mendesak kepada Pemerintah Aceh atas 77 korban pada tahap pertama tahun 2018 dan pada tahap kedua sebanyak 177 korban.

Reparasi mendesak ini akan terus diberikan oleh KKR Aceh kepada Pemerintah sesuai dengan temuan di lapangan. Pada akhirnya hasil kerja dari KKR Aceh ada pada sebuah laporan dan rekomendasi dalam rangka penghormatan dan perlindungan HAM.

Ist

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh adalah sebuah lembaga independen yang fokus pada upaya pengungkapan kebenaran, memfasilitasi tercapainya rekonsiliasi berbasis kearifan lokal Aceh dan merekomendasikan reparasi (Pemulihan Hak Korban) kepada Pemerintah.

KKR Aceh hingga saat ini telah berupaya untuk mengungkap kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang konflik Aceh berlangsung (1976 – 2005) melalui pengambilan pernyataan di 12 wilayah Kabupaten/Kota : Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara – Lhokseumawe, Aceh Timur – Langsa, Aceh Tengah, Bener Meriah, Pidie Jaya, Aceh Barat dan Aceh Selatan.

Selain itu, KKR Aceh telah meminta informasi dan dokumen kepada lembaga negara dan non-negara dan melakukan investigasi untuk pendalaman peristiwa tertentu. (Red/Sud)

Pos terkait