HMI Cabang Pontianak dan BADKO HMI Kalbar Laporkan Tindakan Konten Pencemaran Nama Baik

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Pontianak, – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pontianak bersama Badan Kordinasi HMI Kalimantan Barat melaporkan Tindakan dengan konten penghinaan dan pencemaran nama baik di Polda Kalbar.

Ketua umum HMI Cabang Pontianak Muhammad Hakiki menilai akun tiktok @Novianifitri180 telah melukai seluruh Keluarga Besar HMI se-Indonesia.

Bacaan Lainnya

Konten yang di buat diduga memenuhi penghinaan dan pencemaran nama baik.

Secara alternatif kumulatif dalam UU ITE pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.” Bahwa unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang terkandung dalam konten tersebut telah terpenuhi.

Oleh karena itu dengan teririsnya sasaran untuk kanda Mulyadi P Tamsir selaku Ketua Umum PB HMI yang juga berasal dari kalbar.

Hari ini saya ditemani oleh Pengurus Cabang Sekum BADKO dan Pengurusnya Beserta Direktur LKBHMI Cabang Pontianak. Dikawal oleh kuasa hukum dari LBH YAKUSA. Dalam penghinaan ini dua kelompok yang dirugikan. Pertama pihak keluarga kedua seluruh kader HMI se-Indonesia. Oleh karena itu, sangat pantas kita disini HMI Cabang Pontianak untuk mengambil sikap  tegas.

Berharap hari ini juga harus di tempuh dengan jalur hukum. Semoga dengan dilaporkannya akun ini menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali. [KHOT]

Pos terkait