Holywings dan Usaha Mencari Kerja Halal

Foto Dokumentasi

Oleh: Misno bin Mohamad Djahri

Salah satu dari berita yang berkembang di Indonesia saat ini adalah dicabutnya izin usaha Bar and Restaurant “Holywings” di beberapa wilayah. Pencabutan izin ini didasarkan kepada promo mereka yang terkesan mengandung unsur sara, di mana dalam promonya mereka memberikan “Gordon’s Dry Gin atau Gordons Pink”, yaitu satu jenis minuman keras (khamr) bagi mereka yang Bernama “Muhammad dan Maria. Tentu saja nama “Muhammad” yang digunakan mengundang amarah masyarakat muslim, karena nama ini adalah nama Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam dan identik dengan muslim. Namun ada hal yang menarik juga, bahwa ketika izin operasional ditutup maka para pemilik dan pemegang saham menyayangkan dengan menyebutkan bahwa sekitar 2.850 pekerjanya adalah muslim. Pertanyaan besarnya adalah “Kenapa banyak muslim yang bekerja di tempat yang menjual minuman keras (khamr)?”

Bacaan Lainnya

Jawaban dari pertanyaan ini sangat banyak, mulai dari kebutuhan hidup masyarakat muslim yang semakin meningkat dan susahnya mencari pekerjaan sehingga mereka mau bekerja di tempat seperti itu. Sebagian lainnya tidak paham hukum bekerja di tempat yang menjual minuman keras, mungkin mereka beranggapan bahwa “selama tidak mengonsumsi masih boleh”, hingga mereka menganggapnya tidak masalah.

Keharaman dari khamr atau minuman keras sudah tidak diragukan lagi, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. QS Al Maidah: 90.

Kalimat “jauhilah” dalam ayat ini bermakna tinggalkanlah yang hukumnya adalah haram untuk mengonsumsinya. Secara lebih tegas disebutkan dalam firmanNya yang lain:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir. QS. Al Baqarah: 219.

Ayat ini secara jelas menunjukan bahwa khamr (minuman keras) itu diharamkan dalam Islam, hal ini dikuatkan oleh sabda Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ» (رواه مسلم)

Dari Ibnu Umar r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda, “Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” HR. Muslim.

Selain ayat dan hadits tersebut, masih banyak lagi dalil-dalil yang menunjukan keharaman minuman keras dan semua yang memabukan. Jika dzatnya haram maka hukum jual belinya juga haram dan bekerja di tempat tersebut juga haram.

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَ جَلَّ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan mengharamkan hasil jual beli khamr, mengharamkan bangkai dan hasil jual beli bangkai, dan mengharamkan babi serta mengharamkan hasil jual beli babi. HR. Abu Dawud.

Maka jika jual belinya haram maka bekerja pada tempat yang menjual khamr hukumnya juga menjadi haram, dan penghasilan yang diperolehnya juga otomatis haram juga.

Maka sebagai seorang muslim hendaknya kita berhati-hati dalam bekerja dan mencari nafkah, jangan sampai terjatuh kepada pekerjaan yang haram. sebagaimana sebuah Riwayat menyebutkan:

إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ

Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah As Shahihah no. 2866).

Pada riwayat lainnya dijelaskan:

أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ

Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram. HR. Ibnu Majah.

Jika hari ini masih ada beberapa saudara muslim kita yang bekerja di tampat yang menjual khamr atau tempat maksiat lainnya maka segeralah bertaubat dan mencari pekerjaan yang halal. Fenomena ini ternyata sudah diprediksi oleh Nabi dalam sabdanya:

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

Sungguh akan datang satu zaman di tengah manusia, seseorang tidak lagi peduli dengan harta yang dia ambil, apakah dari harta halal ataukah dari harta haram. HR. Ahmad dan Bukhari.

Maka, bagi karyawan Holywings dan semua yang terlibat dalam jual beli khamr serta benda dan jasa yang mengandung maksiat lainnya, segeralah bertaubat dan mencari pekerjaan yang halal. Karena keharaman khamr merupakan syariat Allah Ta’ala dan pasti mengandung hikmah yang sangat banyak bagi individu dan masyarakat.

Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita dan seluruh umat Islam dari pekerjaan yang haram, dan jangan lupa kita selalu berdoa:

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu. HR. Tirmidzi.

Bogor, Rabu pagi 29062022.

Pos terkait