Barometernews.id | Subulussalam. – Ketua Ikatan Pemuda Sultan Daulat (Ikapas) bersama dengan pengurus mendatangi Kapolsek Sultan Daulat, Kamis (28/12/19).
Kehadiran mereka guna untuk mengawal proses hukum terhadap penamparan seorang guru Sekolah Dasar, Rahmah di desa Jambi beberapa waktu lalu, penamparan tersebut dilakukan oleh wali murid berinisial SN yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sultan Daulat pada Selasa kemarin.
Joni mengatakan hasil pertemuan dengan pihak Kapolsek bahwa proses hukum akan segera dilakukan, dan alhamdulillah katanya, anggota dari Polres Aceh Singkil sudah langsung turun ke Sultan Daulat untuk BAP lanjutan, Polwan juga dilibatkan dalam proses ini. Imbuhnya
Ia juga menambahkan awalnya meraka ingin mengajukan permohonan audiensi dengan pihak Polres Aceh Singkil serta menyerahkan permohonan izin aksi, namun niat itu di urungkan, karena pihak Polsek Sultan Daulat menegaskan akan segera melakukan proses hukum sebaik mungkin. tuturnya
“Harapan yang kami sampaikan tadi agar segera di lakukan penahanan terhadap tersangka, ada pun pertimbangan untuk penahanan antara lain, tersangka mempunyai anak kecil, kemudian tersangka sudah koperatip terhadap permasalahannya,” tandasnya.
“Jika permasalahan ini tidak ditindak lanjuti secepatnya kami menyampaikan kepada pihak Polsek Sultan Daulat maka kami akan melakukan aksi dukung terhadap buk Rahmah di kota Subulussalam,” tutup Joni (Red/Muz)