Barometernews.id | Meulaboh, – Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (IMIKI) Aceh mengecam tindakan pemukulan, intimidasi dan pengancaman penembakan terhadap wartawan di Aceh Barat.
“Kita sangat mengecam dan menyayangkan intimidasi pengeroyokan dan pengancaman penembakan yang dilakukan oleh salah seorang pengusaha di Aceh Barat terhadap Aidil Firmansyah dan Teuku Dedi Iskandar jurnalis media portal online terkait pemberitaan pengangkutan tiang pancang PLTU 3 & 4 Aceh,” Kata Oges, sekretaris IMIKI Aceh kepada awak media, Selasa (21/01).
Hal ini jelas melanggar dan bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers, dan kami menuntut Polres Aceh Barat untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini. Untuk memberikan rasa aman dan keadilan terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya sebagai pewarta.
“Kami sebagai mahasiswa ilmu komunikasi apabila di kemudian hari menjadi wartawan dapat menjalankan tugas dengan rasa aman dan nyaman,” Pungkasnya.
Muchsal Mina,Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (HIMAKO) Unimal menyayangkan kejadian pengeroyokan dan intimidasi terhadap wartawan yang terjadi di Aceh Barat itu.
Bagaimana tidak, ini sudah melanggar Undang – Undang tentang Pers, “Dalam UU tentang Pers, Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” Ujar Muchsal Mina.
Diketahui Aidil Firmansyah di intimidasi setelah menulis berita tentang penghadangan warga terhadap angkutan tiang pancang PLTU 3 dan 4 di Media Modus Aceh, Sabtu menjelang tengah malam tanggal 4 Januari 2020 lalu.
Bukan hanya itu, pengeroyokan juga terjadi oleh orang yang sama terhadap wartawan media online Teuku Dedi Iskandar, Senin (20/01)).
Pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di salah satu warung kopi di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Dan kini korban sedang mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien (CND). [Red/Buk]