Barometernews.id | Kota Bekasi, – Instruksi Menteri Sosial Juliari P. Batubara terkait Gerakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Pegang Kartu Sejahtera (KKS) Sendiri untuk memastikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tepat sasaran, karena masih ada KKS yang tidak dipegang sendiri oleh KPM yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan secara Daring, Rabu 03 Juni 2020 lalu, ternyata masih tetap terjadi.
Pada Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH) pada Rabu (03/06) tersebut dikatakan oleh Menteri Sosial, “Saya minta kepada kordinator PKH dilapangan untuk memastikan KKS benar-benar bisa dipegang sendiri oleh KPM untuk mengurangi resiko penyalahgunaan.”
Hal ini ditegaskan lagi dalam Webinar terkait PKH pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020, Kemensos juga mengatakan tidak ada lagi Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik peserta program yang didampinginya.
“Saya minta tidak ada lagi pendamping yang memegang KKS Keluarga Penerima Manfaat (KPM), karena tugas Pendamping adalah mendampingi bukan memegang KKS,” Tegas Juliari saat itu.
Kali ini di Kota Bekasi, tepatnya di E Warong Melati Indah, Jl. Kecapi Melati Rt. 001/001 No. 12, Kelurahan Jati Warna Kecamatan Pondok Melati pada penyaluran Program Sembako pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 lalu.
Terbongkarnya masalah ini karena adanya foto yang didapat sumber barometernews.id yang tidak mau disebutkan namanya menunjukkan adanya seorang ketua kelompok yang berfoto bersama Lurah Jati Warna sambil memegang segepok KKS didepan e Warong tersebut. Menurut sumber barometernews.id pak lurah tidak menyadari hal itu, karena pak lurah waktu itu kebetulan lewat setelah mengunjungi RW Siaga Covid dan ketika melewati e Warong beliau diajak berfoto bersama.
Lurah Jati Warna yang dihubungi barometernews.id untuk mengklarifikasi masalah ini melalui staffnya berjanji akan memanggil pendamping e Warong, apalagi letak e Warong tersebut sangat dekat kantor kelurahan Jati Warna.
Pendamping PKH E Warong Melati Indah, Mahendra Dika Setiawan yang dihubungi dan diminta klarifikasi mengenai adanya ketua kelompok yang memegang KKS KPM, tidak bisa memberikan klarifikasi apapun.
“Maaf pak, saya tidak bisa menjelaskan atau mengklarifikasi beritanya,” Ujar Mahendra.
Sementara itu Kabid Dinsos Kota Bekasi ibu Yeni yang diminta klarifikasi mengenai foto tersebut menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh.
“Sangat tidak boleh, karena aturannya sudah jelas tidak boleh, saya akan laporan kepada Kadinsos,” Tegas Bu Yeni.
Sebenarnya hal ini tidak boleh terjadi, karena berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 04/3/OT.02.01/1/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai, bab II Sosialisasi dan Edukasi, huruf f menyatakan bahwa penggunaan/penarikan rekening bantuan sosial PKH termasuk jenis tabungan/kartu, maksimal transaksi, aktivasi, penggantian PIN (Personal Identification Number) dan fasiltas lainnya dilaksanakan sendiri oleh KPM.
Dan dalam Pedoman Umum Sembako 2020 bab 4 Pengendalian, huruf 4.6 yang mengulas masalah Sanksi, jelas dikatakan:
Apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Pelaksana Bansos Pangan maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan surat keputusan yang berlaku.
Apabila terjadi pelanggaran oleh e Warong Bank Penyalur berhak mencabut ijin penyaluran manfaat program Sembako dan melaporkan kepada pemerintah daerah. [EA]