Jajaran Kecamatan Jatinegara Cek Kedisiplinan Peraturan PSBB di Mall Bassura

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Jatinegara bersama TNI dan POLRI menggelar operasi kepatuhan dan kedisiplinan peraturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Mall Bassura, Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Operasi Yustisi ini meninjau peraturan-peraturan yang wajib diterapkan oleh pihak Mall Bassura dan para pelaku usaha di area mall tersebut selama PSBB diberlakukan.

Bacaan Lainnya

Sadikin menjelaskan beberapa peraturan yang wajib diterapkan oleh pihak mall atau pusat pemberlanjaan adalah menerapkan protokol kesehatan dengan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak fisik), menyediakan fasilitas protokol kesehatan seperti hand sanitizer, tempat pencucian tangan umum lengkap dengan sabun, serta marka physical distancing (jaga jarak fisik).

“Kita di sini mengecek penerapan protokol kesehatan dan terlihat masih terjaga penerepan protokol kesehatannya,” ujarnya kepada tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur, Jumat (25/09).

Selain itu juga pihak mall harus mengatur jam masuk karyawan, Sadikin kembali menjelaskan untuk 11 sektor pelaku usaha yang dikecualikan dalam peraturan PSBB wajid membatasi jam masuk karyawan 50%, sedangkan di luar sektor yang dikecualikan dibatasi jam karyawan 25%. Kemudian bagi pelaku usaha di bidang makanan diminta hanya melayani pesan antar ke rumah atau ‘take away’.

“Selain itu kita mengecek kapasitas yang sesuai peraturan PSBB yang berlaku, untuk tempat makan juga hanya take away,” Tuturnya.

Selain itu jajaran Sat Pol PP Kecamatan Jatinegara bersama TNI dan POLRI juga memberikan himbauan kepada pihak Mall Bassura serta pelaku usaha yang ada di dalam mall tersebut untuk menerapi peraturan yang berlaku.

“Jadi kita juga memberikan himbauan untuk selama PSBB diberlakukan wajib menerapkan peraturan yang berlaku demi menghindari timbulnya klaster baru,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/AD].

Pos terkait