Jam Malam di Aceh Dicabut Bukan Berarti Wabah C-19 Sirna, Laksanakan Konsensus Dunia

Foto: Muslahuddin Daud (MD) (kiri), istimewa/Mu

Oleh Muslahuddin Daud
Ketua DPD PDI-P Aceh

Reaksi publik Aceh sangat variatif ketika Forkopimda Aceh mencabut status jam malam. Ada yang menganggap pencabutan jam malam adalah berhentinya penularan wabah Covid-19, disisi lain keputusan ini akan berdampak kepada besarnya peluang terpaparnya virus mematikan ini.

Terlepas dari berbagai kontraversi, kita sekarang sedang dihadapkan pada kenyataan bahwa hampir seluruh dunia menghadapi pandemi ini dengan berbagai strategi dan taktiknya.

Namun faktanya sampai dengan tulisan ini dibuat jam 16.30 WIB seluruh dunia jumlah kasus positif mencapai 1.204,246 dengan kematian 64,806, dimana Indonesia sendiri jumlah kasus positif mencapai 2,273 dengan kematian 198 orang.

Pemberitaan tentang bagaimana negara-negara didunia menangani wabah ini dengan mudah kita peroleh bahkan hampir tiap menit masuk dalam media sosial kita masing-masing. Bagi saya, dari cara-cara berbeda yang dilakukan disana pasti ada konsensus yang berlaku secara generik seluruh dunia.

Pertama, dibutuhkan kesadaran kolektif oleh seluruh masyarakat bahwa virus dapat ditularkan dari orang ke orang, maknanya memutuskan mata rantai penyakit ini hanya dapat dilakukan apabila yang positif terjangkit tidak menyebarkan kepada yang lain.

Kedua, seluruh dunia sangat menyadari sosial distancing dan physical distancing adalah metode umum yang diterapkan seluruh dunia, disinilah yang harus menjadi titik perhatian kita semua lakukanlah semua aktivitas kita seperti biasa asal menjalankan prinsip di atas, menerapkan kewaspadaan yang tinggi karena Indonesia tidak menerapkan lockdown

Ketiga, virus Corona telah memaksa masyarakat dunia untuk merobah pola hidup secara signifikan, mencuci tangan, memakai masker dan mengkonsumsi makanan yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh. Masyarakat dengan tingkat kesadaran tinggi dan disiplin menerapkan pola hidup seperti ini tentu akan mengurangi proses penyebaran secara signifinat.

Keempat, seluruh dunia kini menyadari bahwa sekarang bukan saatnya bepergian ke wilayah lain terutama wilayah wabah dan sebaliknya mereka yang berada di wilayah wabah tidak bepergian ke wilayah lain.

Inilah paling kurang empat konsesus dunia yang terjadi hari ini, karena kita di Aceh bagian dari penduduk dunia, terapkanlah keempat prinsip tersebut agar kita menjadi bagian dari penduduk dunia yang ikut andil dalam mengurangi penyebaran virus ini.

Pencabutan jam malam di Aceh, bukan berarti telah mengeliminir kesadaran kolektif dunia dalam menghadapi wabah ini. Kewaspadaan tinggi diperlukan dengan memperdalam pengetahuan tentang virus ini agar kita tidak salah mengartikan makna sebuah kebijakan yang justru membahayakan diri kita dan masyarakat dunia. Nah !

 

Pos terkait