Barometernews.id | Pasbar, – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Propinsi Sumbar tahap II yang berakhir Jumat 29 Mei 2020, akan dilanjutkan PSBB tahap III yabg dimulai 30 Mei dan berakhir 7 Juni mendatang.
“Jika terjadi kasus positif atau ditemukan klaster akan membuat masyarakat khawatir, untuk itu mari kita bersama-sama menjaga dan patuhi protokol kesehatan, terutama dalam menghadapi PSBB tahap III ini.” Demikian antara lain himbauan Bupati Pasbar, H.Yulianto kepada masyarakat dalam persiapan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III hingga 7 Juni 2020 di Media Center Jumat,(29/05) yang dihadiri oleh Dandim 0305 Pasaman, Letkol.Inf.Ahmad Azis dan Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi serta Kalaksa BPBD Pasbar, Edy Busti juga terlihat hadir Kabag Protokoler, Yosmar Delfia.
Menurut Bupati Penambahan waktu PSBB tersebut ditetapkan setelah diadakan rapat jarak jauh Via Video Conference Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dengan seluruh bupati dan walikota di Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (28/05), terkait pencabutan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II dan dilanjutkan PSBB tahap III sebagai persiapan Penerapan New Normal.
Menurut Yuluanto, dalam Rapat tersebut PSBB di Wilayah Sumbar diperpanjang hingga 7 Juni 2020 mendatang. Keputusan perpanjangan waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut diikuti oleh 18 Kabupaten / Kota termasuk Kabupaten Pasaman Barat kecuali Kota Bukittinggi yang memutuskan untuk keluar dari PSBB sekaligus menerapkan konsep New Normal.
Dengan demikian Bupati pastikan tidak ada pelonggaran masa di PSBB di Pasaman Barat. Dikatakan Yulianto, bahwa perpanjangan PSBB ini merupakan langkah untuk mempercepat penanganan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan terkait hal ini dalam beberapa hari kedepan, Satgas bersama TNI, Polri masih akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat menjelang penerapan new normal.
“PSBB kita lanjut, dan kita tetap berlakukan protokoler covid tanpa ada kelonggaran, Insyaallah delapan hari ke depan tim dan petugas akan lakukan sosialisasi agar masyarakat siap saat memulai New Normal,” Ujar Bupati, Jumat (29/05).
Bupati menerangkan lagi, bahwa setiap masyarakat yang akan melintas di tiga pos perbatasan untuk ke luar dan masuk ke Pasaman Barat tetap harus melengkapi surat keterangan sehat dan surat tugas atau surat jalan. Syarat tersebut, sebagai langkah pencegahan mobilitas masyarakat selama PSBB dan memperketat pengawasan di musim lebaran.
Ditambahkannya lagi, bahwa petugas di Pos perbatasan tetap berjaga seperti biasanya selama 24 jam, dengan tetap melakukan pemeriksaan kepada setiap orang yang keluar masuk Pasbar.
“Mari tetap bekerja maksimal, karena hingga saat ini Pasaman Barat masih bertahan pada zona hijau dan tidak terjadi penambahan kasus positif”
Yulianto mengatakan, kasus ODP, PDP dan OTG di Pasaman Barat terus menurun. Bahkan beberapa hari sempat kosong.
Ditegaskannya, agar wacana New Normal ke depan tidak dijadikan oleh masyarakat untuk mendapatkan kelonggaran. [Zoelnasti]