Jelang Akhir 2021, Realisasi Pajak di Jakarta Timur Capai 91,19 Persen

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Penerimaan Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Bulan Desember Tahun 2021 secara daring dan luring di Ruang Pola Lantai II Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (29/12).

Rapat ini membahas realisasi 11 jenis pajak daerah di Jakarta Timur tahun 2021 telah mencapai Rp4,5 triliun atau 91,19 persen hingga 29 Desember 2021, dari target Rp4,97 triliun.

Bacaan Lainnya

“Masih ada waktu untuk kita kejar capaian, untuk terus mendongkrak realisasi pajak daerah untuk memenuhi target,” Kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jakarta Timur, Johari saat dikonfirmasi.

Adapun rincian 11 pajak daerah itu, masing-masing adalah;
1. Pajak hotel target Rp26 miliar realisasinya Rp26,8 miliar atau 103,18 persen.
2. Pajak restoran target Rp229,7 miliar realisasi Rp240,2 miliar atau 104,54 persen.
3. Pajak hiburan target Rp7,103 miliar realisasi Rp8,5 miliar atau 119,81 persen.
4. Pajak parkir Rp33,030 miliar realisasi Rp33,581 miliar atau 101,67 persen.
5. Pajak reklame Rp114,030 miliar realisasi Rp114,247 miliar atau 100,19 persen.
6. Pajak air tanah (PAT) Rp8,111 miliar realisasi Rp8,77 miliar atau 108,21 persen.
7. Pajak BPHTB Rp604,8 miliar realisasi Rp488,8 miliar atau 80,82 persen.
8. Pajak PBB P2 Rp1,254 triliun realisasi Rp946,9 miliar atau 75,48 persen.
9. Pajak PBB KB Rp1,097 miliar realisasi Rp1,151 miliar atau 105 persen.
10. Pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp1,805 triliun realisasi Rp1,72 triliun atau 95,80 persen.
11. Pajak BBNKB target Rp894,271 miliar realisasi Rp940,9 miliar atau 105,22 persen.

Dijelaskan Johari, berbagai upaya lainnya yaitu adanya kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah tahun 2021 berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Keringanan pajak seperti pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kita harapkan setelah kebijakan insentif fiskal daerah selesai maka sistem akan kembali normal seperti semula, sehingga bagi wajib pajak yang tidak patuh akan diberikan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/AJ]

Pos terkait