Jelang Kembali Aktifkan Layanan Publik, KPK Gelar Rapid Test Covid-19

Foto Dok. BHM KPK

Barometernews.id | Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapid test Covid-19 di Gedung Merah Putih KPK. Kegiatan ini dilakukan untuk mempersiapkan kembali aktifnya layanan publik setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan rapid test penting dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai KPK dan seluruh pihak yang ada di KPK dipastikan bebas dari Covid-19, termasuk para tahanan. Apalagi, kata dia, hingga saat ini masih ada pegawai KPK yang harus menjalankan tugasnya di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Tugas pokok tak pernah tertunda, ini harus disertai perhatian kita terhadap kesehatan semua pihak,”  Kata Firli saat membuka kegiatan Rapid Test Covid-19 di lingkungan internal KPK.

Rapid test yang digelar KPK akan berlangsung selama empat hari yakni pada tanggal 4,5,8, dan 9 Juni 2020. Sebanyak 1.972 orang direncanakan akan mengikuti rapid test. Jumlah tersebut terdiri dari pegawai KPK 1.862 orang, pengamanan vital 44 orang, Tim Stranas PK 16 orang, dan tahanan 50 orang. Selain itu, KPK juga melakukan rapid test kepada wartawan yang sehari-hari melakukan tugas peliputan di gedung KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus menjalankan tugas dengan menjalankan protokol kesehatan wajib selama pandemic Covid-19. Dalam periode tatanan baru ini, jam kerja KPK akan kembali seperti semula yaitu hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00- 17.00 dan pada hari Jumat berakhir 17.30. Kebijakan lain dalam tahap ini adalah KPK memberlakukan sistem kehadiran fisik pegawai dengan proporsi 50:50 yaitu 50% bekerja dari kantor dan 50% bekerja dari rumah.

Selama bekerja di kantor, seluruh pegawai wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku yaitu wajib menggunakan masker, melakukan physical distancing saat duduk di ruangan kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rajin mencuci tangan dengan sabun. KPK juga telah menyiapkan ruangan kerja yang memadai untuk memitigasi potensi perluasan Covid-19.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav.4

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300 Call Center 198

www.kpk.go.id

Pos terkait