Jerman Mengijinkan Sholat Jum’at Dengan Syarat

Foto Ilustrasi

Barometernews.id | Berlin, – Pengadilan Konstitusi Jerman kemarin mencabut larangan total aktivitas keagamaan selama krisis COVID-19.

Namun, pengecualian tersebut diberikan jika tindakan pencegahan yang tepat diambil untuk mencegah penyebaran wabah.

Bacaan Lainnya

Keputusan itu dibuat setelah banding oleh organisasi Islam di Lower Saxony untuk melakukan sholat Jumat sepanjang Ramadhan, menurut pernyataan pengadilan.

Pengadilan memutuskan bahwa pengecualian akan diberikan jika ‘tidak ada jaminan bahwa akan ada peningkatan risiko infeksi’.

Salah satu rekomendasi untuk mencegah masjid terkena risiko infeksi adalah memastikan bahwa jamaah mengenakan topeng, serta menandai area yang disediakan untuk melakukan sholat.

Pengadilan juga mengatakan bahwa relaksasi untuk memperbolehkan sholat Jum’at dilakukan adalah untuk menghormati Ramadhan, meskipun rumah ibadah agama lain juga diberikan pengecualian yang sama.

Jerman sebelumnya telah melarang semua pertemuan keagamaan sebagai langkah untuk memperlambat penyebaran virus COVID-19 yang telah melanda negara itu sejak pertengahan Maret.

Dalam perkembangan lain, Jerman juga telah mulai melonggarkan jam malam di negara itu sejak pekan lalu, termasuk memungkinkan toko 800 kaki persegi untuk beroperasi lagi.  [AFP]

Pos terkait