Barometernews.id | Jakarta, – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, bersama Forkopimko (Forum Koordinasi Pimpinan Kota) melakukan rapat evaluasi dalam rangka koordinasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Masa Transisi, di Ruang Pola lantai II Blok A Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (16/07).
Dari pembahasan dalam rapat tersebut, masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang ada di wilayah Jakarta Timur.
Wali Kota menegaskan, jajarannya bersama dengan Forkopimko , Kapolres Metro Jakarta Timur, Dandim 0505 Jakarta Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan komitmen memberlakukan 3M (Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dengan Sabun dan Memakai Masker) saat berada di tempat penyebaran COVID-19, seperti tempat berkumpul masyarakat, tempat peribadatan, dan pasar .
“Diutamakan dan diprioritaskan agar warga melakukan physical distancing dengan 3M protokol kesehatan,” Tegas Wali Kota.
Menurutnya, sampai saat ini peningkatan jumlah kasus di Jakarta Timur masih ada, dimana beberapa waktu lalu untuk pemprov DKI Jakarta IR (Incident Rate) sampai 408 kasus, termaksud Jakarta Timur. Ia menyebutkan, masih ada kenaikan kasus penularan hingga 10-20 persen di Jakarta Timur.
“Masyarakat masih menganggap sudah berada pada zona aman tidak ada lagi COVID-19, pdahal masih menjadi ancaman untuk kita semua ketika melanggar protokol kesehatan,” Ujarnya.
Wali Kota, menegaskan, sanksi akan tetap diberikan kepada para pelanggar, dan bagi pengelola tempat hiburan yang tidak memiliki izin mengadakan acara berkumpulnya orang akan disegel dan ditutup tempat usahanya.
“Pemiliknya akan kita berikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan Gubernur,” Tegasnya. [Kominfotik JT/ID]