Barometernews.id | Banda Aceh, – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanahan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019. Sosialisasi digelar di salah di Ruang Rapat Dinas Pertanahan Aceh, Kamis (09/01).
Kegiatan sosialisasi peraturan tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah ini diikuti oleh aparatur sipil negara satuan kerja perangkat dari sejumlah daerah di Aceh.
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, Muslim Khadir, S.Stp, MSM yang ikut hadir dalam acara itu mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019. Permendagri tersebut pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah.
Dengan peraturan tersebut, maka bisa mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan yang telah disusun secara sistematis sebagai acuan pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Informasi ini digunakan untuk membantu kepala daerah dalam menyusun perencanaan dan pembangunan serta anggaran dan laporannya. Termasuk dalam menentukan kebijakan,” Ungkap Cek Lem, sapaan akrabnya.
Diharap seluruh jajaran yang bertanggung jawab dalam menyusun komponen anggaran pendapatan dan belanja daerah bisa melakukannya dengan terampil dan berkualitas.
Sementara itu, hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala Bagian Pemerintahan kabupaten/kota di Aceh antara lain dari Banda Aceh, Pidie, Pidie Jaya, Langsa, Aceh Jaya dan Nagan Raya serta seluruh unsur dan pejabat dari Dinas Pertanahan Aceh.
Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr. Edi Yandri, S.STP, MSP mengharapkan dengan pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan lebih awal ini, bisa membantu penyusunan perencanaan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tersebut.
Menurutnya, agar ke depan tidak ada lagi yang keteteran dalam pekerjaan perencanaan karena sudah memahami mekanisme dan prosesnya.
“Semua kepala satuan kerja perangkat daerah, sekretarisnya, bagian perencanaan betul-betul mengikuti Permendagri ini agar tidak ada lagi yang salah. Sehingga perencanaan yang masuk dalam sistem terkoneksi dengan baik,” Tutupnya. [Red/MK]