Barometernews.id | Pasbar, – Kakek S (50) yang sehari-harinya bekerja sebagai petani beralamat di Jorong Lembah Binuang, Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat tega mencabuli cucu tirinya yang masih pelajar dan masih di bawah umur hingga hamil.
Perbuatan mencabuli cucu tirinya yang berinisial MA (15) diduga sudah dilakukannya berulang kali selama 7 tahun sejak tahun 2014 sampai Minggu (29/08) sekira pukul 09.00 WIB di rumah korban.
Ibu korban I (35) yang juga beralamat di Jorong Lembah Binuang, Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat melihat ada perubahan pada anaknya MA (15) akhirnya bertanya ke korban, Korban akhirnya mengaku dan kemudian begitu mengetahui anaknya hamil sang ibu melaporkannya ke Polisi.
Demikian antara lain Kapolres Pasaman Barat, AKBP M Aries Purwanto menyampaikan melalui Kasatres, AKP Fetrizal kepada Barometernews Sabtu, (11/09) di Mako polres Pasbar.
AKP Fetrizal menambahkan, atas dasar Laporan Polisi: Nomor LP/B/197/IX/2021 /SPKT RES-PASBAR tanggal 7 September 2021 dan dengan bukti permulaan yang cukup akhirnya meringkus tersangka (S) di rumahnya pada hari Jumat (10/09) sekitar pukul 22.00 Wib
“Pelaku merupakan kakek tiri dari korban. Ia dilaporkan oleh ibu korban karena tidak menerima atas perbuatan bejat pelaku terhadap anak kandung nya sendiri,” Terang AKP Fetrizal.
Ditambahkannya, karena nekat menyetubuhi cucu tirinya sendiri yang masih di bawah umur, maka pelaku dijerat dengan Pasal 81 Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat guna dilakukan proses penyidikan perkara lebih lanjut,” Tutupnya. [Zoelnasti]