Barometernews.id | Pasbar, – Dengan Barang Bukti seperti 1 Unit HP merk Oppo Type A 5 2020 warna putih Oppo A 53 warna biru, Oppo A 1 K warna biru dan Vivo Y 12 warna hitam merah, serta1 Unit sepeda motor Vixion BA 4428 SN, termasuk uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang ditambah dengan 5 helai celana jeans akhirnya berdasarkan Laporan Polisi 1 (satu) nomor : LP / 35 / VIII / 2021 / SPKT / POLSEK KINALI / POLRES PASAMAN BARAT / POLDA SUMATRA BARAT, tertanggal 31 Agustus 2021 dalam hal perkara dugaan tindak pidana pencurian, Jefri J. alias Als Askop (25) pekerjaan Tani yang beralamat di Kampung Cubadak Jorong Langgam Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat diduga sebagai tersangka dan tersandung melanggar PUU : 363 KUHP.
Menurut Kapolsek Kinali melalui Kanit Reskrim, dilakukan penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan warga, berinisial S (30) pekerjaan swasta yang beralamat di Sidodadi Jorong Limau Puruik Nagari Kinali Kecamatan Kinali Pasbar sebagai korban perkara dugaan tindak pidana pencurian sejumlah uang dan 1 ( satu ) unit hand phone android merek OPPO type A 5 2020, seperti tersebut di atas yang terjadi pada hari Minggu (15/08) lalu sekitar pukul 06.00 wib bertempat di Sidodadi Jorong Limau Puruik Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, terhadap tersangka Jefri (25) dan IWIL (25) pekerjaan buruh yang beralamat di Lubuk Anau Jorong Langgam sepakat Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat akhirnya keduanya berhasil diamankan.
Penangkapan terhadap ke duanya dilakukan pada hari Selasa (31/08) pukul 14.00 wib, oleh unit Reskrim Polsek Kinali yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aiptu Noviyardi di rumah masing-masing dan sekaligus menyita barang bukti, untuk di proses lebih lanjut di Polsek Kinali guna proses hukum. [Zoelnasti]