Barometernews.id | Langsa, – Berdasarkan peraturan Menteri Sosial nomor 77 tahun 2010, bahwa Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial untuk masyarakat khususnya generasi muda wilayah gampong yang bergerak dibidang kesejahteraan sosial masyarakat.
Sebagai organisasi sosial pemuda Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi gampong yang ada, begitu penjelasan Muhammad Asril selaku Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa ketika mengarahkan kegiatan Karang Taruna di beberapa Gampong di wilayah Langsa Lama. 6/1/2020.
Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan pengurus mulai dari gampong (desa) sampai tingkat pusat (nasional).
Semua ini wujud dari regenerasi organisasi dan pembinaan anggota Karang Taruna dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Asril kembali menekankan bahwa Karang Taruna ini bertujuan untuk memajukan gampong, maka mohon kepedulian para tokoh masyarakat untuk mendukung setiap kegiatan yang akan memajukan pemuda.
“Kegiatan Karang Taruna juga harus selaras dengan visi maupun misi dari pemerintahan gampong, serta membangun kemitraan dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai mitra dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tutup Asril. (Red/Ded)