Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng di Rumah Pribadi Bupati Langkat Terus Berlanjut

Foto Dok. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi

Barometernews.id | Medan, – Kasus tewasnya penghuni kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif terus berlanjut, hingga kini Polda Sumut telah menaikan Status Penyelidikan menjadi Penyidikan.

Kasus dugaan tewasnya penghuni kereng/kerangkeng yang berada di areal rumah pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin, hingga kini pihak Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut terus mendalami kasusnya.

Bacaan Lainnya

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menaikan status Penyelidikan menjadi penyidikan kasus kerangkeng Bupati Langkat non aktif tersebut.

“Hasil gelar Perkara Penyidik menaikan dari penyelidikan ke Penyidikan, atas dasar dua laporan Polisi  (LP) Nomor : LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an.  Abdul Sidik Isnur alias Bedul,” Terangnya, Selasa (01/03).

Hadi mengungkapkan, naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian Penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat non aktif itu sendiri dan keluarga terdekatnya.

Lebih lanjut Hadi menuturkan, beberapa waktu lalu telah dilakukan pembongkaran di kedua makam atas nama Sarianto Ginting dan Bedul Seta, saat itu pihaknya melakukan olah TKP, dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat pernyataan, kursi panjang yang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.

“Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022,” Terangnya.

Disebutkannya, pelaksanaan ekshumasi (penggalian makam) pada Sabtu 12 Februari 2022 yang lalu, hasilnya sesuai sebagaimana dengan yang telah dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 02/II/ 2022/ RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022.

Menurut Kabid Humas, terkait penambahan  tersangka dengan naiknya status penyidikan, tentu akan ada potensi penetapan, dan ini tentu kita percayakan kepada Dit Reskrimum Polda Sumut yang terus bekerja sambil mendalami peristiwa kerangkeng tersebut.

“Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional,” Tegas mantan Kapolres Biak Numfor, Papua tersebut.

Sebelumnya, Bupati Langkat Non Aktif, Terbit Rencana Perangin-angin, telah diperiksa oleh Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut termasuk pemeriksaaan selama 9 hari di Gedung KPK, Jakarta.

“Iya, kita sudah meminta keterangan, Ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan,” Terang Kabid Humas Poldasu. [Erwansyah/Zoelnasti]

Pos terkait