Kelurahan Penggilingan Galakkan Operasi TIBMASK di Lingkungan Warga

Foto Dok. Kelurahan Penggilingan

Barometernews.id | Jakarta, – Kelurahan Penggilingan terus melakukan Operasi TIBMASK (Tertib Masker) terhadap penerapan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) bagi warganya dalam memutus rantai penularan penyebaran COVID-19.

Hal itu bentuk tindak lanjut Peraturan Gubernur Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut melibatkan, petugas gabungan yang terdiri Satpol PP dan TNI-POLRI yang merupakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kelurahan Penggilingan. Mereka menyisir kepatuhan protokol kesehatan 3M di dua lokasi kerumunan bagi warga, yakni Jalan Raya Penggilingan dan Kawasan Perkampungan Industri Kecil (PIK) Pulo Gadung RT 001/RW 010 Kelurahan Penggilingan.

Lurah Penggilingan, Usdiyati, menjelaskan, bahwa pihaknya terus Operasi TIBMASK di wilayahnya.

“Kita terus lakukan pengetatan dan pengawasan terhadap kepatuhan warga akan pentingnya penggunaan masker. Petugas berhasil mengamankan sebanyak 16 orang diberikan sanksi sosial denga  membersihkan lingkungan, sedangkan dua orang memilih sanksi denda administratif sebesar Rp500.000,” Katanya saat dikonfirmasi, Senin (21/09).

Ia pun mengimbau agar masyarakat tetap mewaspadai ancaman virus corona yang saat ini mengalami peningkatan pada jumlah kasus positif setiap harinya.

“Patuhilah sesuai yang dianjurkan pemerintah dengan protokol kesehatan 3M,” Tandasnya. [Kominfotik JT/AJ]

Pos terkait