Barometernews.id | Jakarta, – Petugas Gabungan Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara melakukan patroli wilayah tekait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Nomor 87 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat, dari bahaya yang dapat mengancam kehidupan masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” Kata Plt Lurah Pulau Kelapa, Muslim, Sabtu (22/05).
Muslim menambahkan, selain melakukan pencegahan P4GN, petugas gabungan yang terdiri dari unsur Kelurahan Pulau Kelapa, Satpol PP, Kepolisian, Dishub, dan Damkar melakukan sosialisasi kepada warga untuk mencegah penyebaran Covid-19 usai melakukan aktifitas dari luar pulau.
“Kami sosialisasi kepada warga, jika ada yang dari luar pulau atau pulang kampung, untuk segera melapor agar kita isolasi selama 5 hari untuk mejaga zona hijau dan memastikan sehat serta negatif,” Tambah Muslim. [Kominfotik1000]