Kelurahan Rawa Bunga Gencarkan Sosialisasi PPKM Darurat bagi Pelaku Usaha

Foto Dok. Kelurahan Rawa Bunga

Barometernews.id | Jakarta, – Jajaran Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayah, termasuk bagi para pelaku usaha.

Lurah Rawa Bunga, Agustina, mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Masa Darurat Corona Virus Disease 2019.

Bacaan Lainnya

“Ini kita lakukan juga dalam rangka menelan laju penularan virus Covid- 19,” Tandas Agustina, saat dikonfirmasi Senin (05/07).

Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, jajaran Kelurahan Rawa Bunga mendatangi lokasi-lokasi yang menimbulkan kerumunan, seperti mini market, warung kelontong, dan rumah makan.

“Kita sosialisasikan tentang PPKM Darurat beserta sanksi pelanggarannya, dan Saya harap para pelaku usaha mau mengerti dengan situasi seperti saat ini,” Tambah Agustina. [Kominfotik JT/OS]

Pos terkait