Barometernews.id | Jakarta, – Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, melakukan Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di lingkungan Warga RW 07, Jumat (28/08).
Lurah Utan Kayu Selatan, Heru Setiawan, mengatakan, kegiatan ini guna menaati Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman Dan Produktif.
“Kegiatan ini rutin kita lakukan setiap hari, dengan satu RW perhari, agar para masyarakat lebih ketat lagi dalam penggunaan masker apabila keluar rumah,” Tandas Heru.
Ia menyebutkan, dalam Operasi TIBMASK ini ditemukan sebanyak 14 warga yang tidak menggunakan masker, dan diberikan sanksi sosial untuk membersihkan di sekitar lingkungan RW 07.
“Hari ini kita mendapati 14 warga yang tidak menggunakan masker, dan kami berikan sanksi sosial, lalu kita ingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan, melalui 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan),” Ungkap Heru. [Kominfotik JT/OS]