Barometernews.id | Aceh Besar, – Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melakukan pembinaan bagi Penyuluh Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Non PNS sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Penyuluh Agama Islam Non PNS, di Masjid Al-Faizin, Lampeuneurut, Aceh Besar. Selasa (18/02).
Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. Azhari. Hadir pula Kakankemenag Kabupaten Aceh Besar, H. Abrar Zym, S.Ag dan Kasi Bimas Islam, H . Khalid Wardana, MS.
Ketua Panitia, Khalid Wardana dalam sambutannya menjelaskan ada 189 Penyuluh Agama Islam Non PNS yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Aceh Besar, dengan formasi 8 orang per kecamatan kecuali Kecamatan Leupung yang jumlahnya hanya enam orang, dan ada beberapa kecamatan jumlahnya 9 orang seperti Kecamatan Darul Imarah, Kuta Baro dan Seulimum.
Khalid juga mengabarkan pada peserta bahwa tahun ini akan ada kegiatan pembinaan penyuluh terkait konten dakwah di media sosial, yang dalam DIPA Seksi Bimas Islam akan diselenggarakan dalam empat angkatan. Serta akan ada pemilihan Penyuluh Teladan kategori PNS dan Non PNS yang akan dilaksanakan paling telat bulan April.
“Kami harap pada Kakankemang Kabupaten Aceh Besar untuk menyampaikan sambutan dan penyerahan SK secara simbolis,” pinta Khalid menutup sambutannya.
Abrar Zym menjelaskan Kemenag telah melakukan inovasi dalam perekrutan dan perubahan SK.
Kakankemenag Kabupaten Aceh Besar, Abrar Zym mengatakan nanti akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW) jika ada penyuluh yang mengundurkan diri atau kinerjanya tidak baik. Yang mengisi PAW adalah meraka yang lulus cadangan saat rekrutmen.
Abrar berharap penyuluh harus membangun hubungan dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Walau pun di luar ada pekerjaan yang lebih besar, namum hubungan dengan KUA harus terjalin erat.
Abrar juga meminta penyuluh untuk melakukan absensi finger print dan membuat laporan secara teratur dan dikumpulkan tepat waktu pada KUA.
Terkait tempat pemibinaan tidak kaku. Tempat pembinaan bisa di Taman Pendidikan Al-Qur’an ( TPA), majlis taklim, pramuka, atau di lembaga milik pribadi, yang nantinya dibuat laporan sebagai kewajiban dari penyuluh.
Abrar menjelaskan tiga fungsi Penyuluh Agama. Pertama Informatif. Penyuluh harus menyampaikan pesan-pesan agama dan pesan negara pada masyarakat. Pesan agama jangan mengarah pada konsep radikal dan provokatif. Sebaliknya harus menggunakan bahasa lembut, santun, dan disampaikan dengan bijaksana.
“Ajaklah mereka pada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan bijaksana, kemudian berdiskusilah dengan mereka secara baik,” sebut Abrar.
Ia menekankan pada penyuluh, selama bisa bicara lemah lembut, tidak mesti berteriak lantang dan bertegang leher lalu saling memaki dan menghujat. Selama masih bisa saling merangkul tidak mesti saling memukul.
Selama masih bisa mengajak tidak mesti saling megejek. Selama masih bisa membawa jarum dan benang untuk menjahit hati umat yang terkoyak, tidak mesti membawa gunting untuk merobek-robek hati umat yang sudah terluka. Selama masih bisa membawa cangkul menanam bibit-bibit persaudaraan, tidak mesti membawa gergaji lalu memotong-motong informasi, menggergaji informasi, mengkotak-kotakkan masyarakat.
Selama masih bisa membawa air zam-zam untuk menyejukkan hati umat yang sedang panas, tidak mesti membawa bensin dan lem cap kambing untuk membakar kemarahan masyarakat.
“Saya rasa ini yang dimaksud fungsi informatif,” ucap Abrar.
Kedua fungsi edukatif. Penyuluh lebih hebat dari profoesor. Profeor itu banyak tahu tentang yang sedikit. Tetapi penyuluh ini sedikit tau tentang yang banyak. Penyuluh tahu tentang fikih, tauhid, psikologi masa, psikologi jiwa dan filsafat.
“Apa yang saja judul yang dikasih, penyuluh bisa menyampaikan,” sebut Abrar.
Ketiga fungsi konsultatif. Bila ada permasalahan dalam masyarakat selesaikan dengan arif dan bijaksana. “Selesaikan masalah tanpa masalah,” tutup Abrar. (Red/AT)