Kemenkum HAM Serahkan Hak Cipta Lagu Mars dan Hymne KPK

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menyerahkan hak cipta Lagu Mars dan Hymne kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Proses ini sebagai pengesahan hak intelektual atas kedua lagu tersebut untuk ditetapkan menjadi bagian dari identitas kelembagaan.

Penyerahan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara Launching Lagu Mars dan Hymne KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK.

Bacaan Lainnya

“Lagu Mars dan Hymne ini, kini hak ciptanya adalah milik KPK. Sehingga harapannya, seluruh Insan KPK juga punya rasa memiliki yang utuh dengan mengimplementasikan pesan-pesan dalam lagu tersebut. Menumbuhkan semangat dalam bekerja dan berkarya untuk Indonesia melalui pemberantasan korupsi,” Kata Yasona.

Lagu Mars dan Hymne KPK yang diciptakan oleh Ardina Safitri ini mengandung pesan dan makna, untuk mengajak insan KPK terus berbakti kepada negeri demi mewujudkan Indonesia yang jaya, Indonesia yang bebas dari korupsi.

Ardina menyampaikan rasa bangganya, melalui lagu Mars dan Hymne ini bisa ikut berkontribusi dalam tugas pemberantasan korupsi.

“Kebanggaan bagi seorang warga negara adalah bisa turut berbakti dan berkontribusi, sekecil apapun, sesederhana apapun, demi ikut memajukan dan menyejahterakan bangsanya, salah satunya melalui pemberantasan korupsi,” Kata Dina.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keberadaan lagu Mars dan Hymne KPK ini akan semakin menambah kebanggaan setiap insan KPK dalam melaksanakan tugasnya dan selalu mengingatkan bahwa insan KPK bangga melayani bangsa, setiap saat bekerja dengan penuh semangat karena didorong oleh kecintaan pada Ibu Pertiwi. “Lirik dalam lagu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi seluruh insan KPK dalam bekerja dan menguatkan kecintaan kita pada bangsa Indonesia,” Tutupnya. [BHM – KPK RI]

Pos terkait