Kendaraan Pelat Luar Jakarta Diminta Putar Balik di Razia SIKM Kalimalang

Foto Dokumentasi Kecamatan Duren Sawit

Barometernews.id | Jakarta, – Sanksi tegas diberikan bagi pengendara kendaraan bermotor yang hendak memasuki kawasan DKI Jakarta dan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) oleh satuan petugas gabungan pencegahan dan penanganan COVID-19, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (31/05).

Kepala Satpol PP Kecamatan Duren Sawit, Jariman, mengatakan, sebanyak 18 pengendara terjaring razia SIKM di check point Kalimalang, Jalan Lampiri Kelurahan, Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit.

Bacaan Lainnya

Mereka telah melanggar aturan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta.

“Dalam beberapa jam operasi ini mendapati 15 motor dan tiga mobil dipaksa untuk putar balik,” Kata Jariman.

Ditegaskan Jariman, bahwa dari pengendara yang diminta putar balik tersebut, mereka yang mengendarai kendaraan dengan pelat nomor atau nomor polisi dari luar daerah Jakarta.

“Kami periksa satu per satu kendaraan yang melintas selain pelat B. Ini merupakan upaya pencegahan warga di luar Jakarta yang akan memasuki Ibu Kota,” Tegasnya.

Pelaksanaan operasi razia SIKM akan terus dilakukan. Tak hanya itu, petugas juga terus mengawasi bagi pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVlD-19.

“Bagi pelanggar yang tetap nekat melakukan pelanggaran akan dicatat dan diberikan teguran tegas sebagai langkah pencegahan virus COVID-19 dapat berjalan maksimal,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/AJ]

Pos terkait