Barometernews.id | Banda Aceh, – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Krueng Barona Jaya (KBJ), Ustaz Ikhram, S.S, M.Pd berkesempatan mengisi Program Dialog Interatif dengan tema: Aspirasi Nusantara. Selasa 25 Februari 2020, di Radio Republik Indonesia (RRI) Aceh. Jumat, 29/02.
Ikhram menjelaskan beberapa poin, pertama KUA lahir sepuluh bulan setelah berdirinya Depertemen Agama Republik Indonesia (Depag RI) yang sekarang berganti nama jadi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), setahun setelah kemerdekaan RI, tepatnya 26 November 1446.
Maka wajar KUA menjadi ujung tombak Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan juga indikator terhadap keberhasilan Kemenag yang langsung berkenaan dengan lapisan masyarakat.
Kedua, sesuai dengan PMA No. 34 tahun 2016 tentang oraganisasi KUA yang berada di bawah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjend Bimas Islam), dan dalam pembinaannya KUA langsung di bawah Kemenag kabupaten/kota, serta dikoordinir oleh Kasi Bimas Islam kabupaten/kota.
Ketiga, personil KUA terdiri dari penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai kepala KUA, Fungsional Penghulu, Fungsional Penyuluh Agama Islam, Ketatausahaan dan Rumah Tangga KUA atau Adm.
Keempat, pada tahun 2018 hampir 6.000 KUA ada di seluruh Indonesia, dan diharapkan dapat memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Kelima, KUA mempunyai tugas dan fungsi. Sembilan fungsi tersebut di antaranya, nikah rujuk, kemasjidan zakat wakaf, termasuk di dalamnya pembinaan jamah haji reguler, tetapi hari ini masyarakat hanya memahami KUA sebagai tempat pelayanan nikah dan kasus rumah tangga, padahal banyak fungsi lainnya
Keenam, menyangkut dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang sudah diubah dengan hadirnya UU. No. 18. 2019, salah satunya usia perkawinan. Dahulu usia calon pengantin (Catin) wanita 16 tahun dan pria 19 tahun untuk usia perkawinan.
Namun dengan lahirnya aturan baru ini, usia Catin wanita menjadi 19 tahun dan pria 19 tahun, di bawah usia tersebut dianggap usia anak, dan untuk menjaga hak-hak mereka salah satunya pendidikan.
Ketujuh, undang-undang memperbolehkan kawin lebih dari satu bagi mereka yang mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama (Mahkamah Syar’iyah),
intinya KUA akan melayani bagi yang mereka yang menikah lebih dari satu sesudah ada keputusan dan amar dari pengadilan tersebut. Jadi bukan hal yang harus dibesar-besarkan masalah ini, karena negara mengakomodir hal tersebut.
“Harus jadi perhatiaan kita juga bahwa KUA kecamatan hanya melayani pernikahan yang beragama Islam, sedangkan non muslim administrasi penikahannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” tutup Ustaz Ikhram, S.S, M.Pd.
Penulis: Abu Teuming