Kerja Sama KPK Bersama LLDIKTI, Wujud Perkuat Komitmen Antikorupsi

Foto Ilustrasi

Barometernews.id | Jakarta, – Peran perguruan tinggi yang kian penting dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi, membuat KPK terus menjaring kerja sama dengan perguruan tinggi. Hal tersebut salah satunya diwujudkan melalui Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPK bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 4 yang dilaksanakan pada Senin (24/11) di Bandung.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan tentang urgensi dalam menggandeng PT dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, peran dunia pendidikan adalah salah satu yang dapat berperan dalam membentuk kepribadian dan sifat para pemimpin masa depan.

Bacaan Lainnya

“Penindakan dan pencegahan tetap dilakukan, tapi agar sistem bisa diperbaiki kunci utama yang perlu kita perhatikan adalah bagaimana membentuk seseorang yang memiliki integritas, sifat jujur. Bukan malah jadi pribadi yang terbiasa mencuri, atau malah menggarong uang rakyat,” Tukas Ghufron.

Plt. Kepala LLDIKTI Wilayah IV Dharnita Chandra menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini jadi komitmen untuk mewujudkan kampus yang berkomitmen dalam sikap antikorupsi. Dharnita, dalam sambutannya, memaparkan bahwa perjanjian ini menjadi ‘payung’ yang diinisiasi oleh LLDIKTI Wilayah IV, sehingga kemudian hal tersebut menjadi trigger agar PT di wilayah Jawa Barat dan Banten bisa menindaklanjuti kerja sama masing-masing perguruan tinggi dengan KPK.

“Hal ini juga termasuk dalam capaian kinerja dan evaluasi di wilayah kami, sehingga PT perlu memberikan laporan jika ada kerja sama yang terjalin dengan mitra eksternal, terkhususnya KPK dalam hal implementasi perguran tinggi antikorupsi,” Ucap Dharnita.

Dharnita berharap bisa terus mendapatkan arahan dan bimbingan dari KPK dalam hal kerja sama dari tiap PT, serta dalam mengawal, dan mengimplementasikan kurikulum pendidikan antikorupsi di wilayah IV.

Menanggapi penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dan LLDIKTI Wilayah IV, Ghufron menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang bisa dikerjasamakan, yakni pendidikan antikorupsi serta riset dan pengabdian masyarakat.

“Dalam hal pendidikan antikorupsi, bisa kita lakukan dengan implementasi mata kuliah khusus (antikorupsi) atau dengan insersi materi antikorupsi pada mata kuliah seperti Pancasila atau Kewarganegaraan,” Lanjutnya.

Sementara untuk penelitian, Ghufron berharap agar para mahasiswa dapat memanfaatkan data yang dimiliki KPK melalui kajian atau penelitian yang berhubungan dengan bansos, Kartu Pra-Kerja, sektor kesehatan, atau sektor-sektor lain, yang selama ini masih memiliki celah korupsi.

Dalam pengabdian masyarakat, Ghufron berharap agar mahasiswa lebih tertarik dalam mempelajari tata kelola seperti misalnya tata kelola dana desa, perencanaan APBD, serta pelayanan publik di desa. Hal ini dimaksudkan Ghufron, agar mahasiswa juga mendapatkan gambaran tentang proses tata kelola dan dapat menginisiasi perubahan di bidang tata kelola yang lebih berintegritas.

KPK terus menggandeng segenap elemen bangsa, tidak hanya melalui dunia pendidikan formal, tapi juga pendidikan sosial. Sehingga untuk mewujudkan hal itu tidak berhenti pada pengetahuan atau skill yang hebat, tapi juga diperkaya dengan integritas – baik dari sifat kejujuran, kedisiplinan, keadilan, dan nilai integritas lainnya. [BHM – KPK RI]

Pos terkait