Kesaktian Pancasila untuk Mengakselerasi Pengentasan Laten Korupsi

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, kesaktian Pancasila terbukti mampu memberikan kekuatan bagi Indonesia  dalam menghadapi tantangan, dinamika serta ragam persoalan negara. Meski demikian, tak sedikit pihak yang memandang Pancasila sebatas mantra politik, sehingga mengubah perilaku mereka menjadi koruptif.

Hal ini disampaikan Firli dalam momen peringatan Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober di Jakarta. Firli mengingatkan, Indonesia sangat membutuhkan Pancasila dalam menangani beragam ancaman baik dulu maupun kini.

Bacaan Lainnya

“Setelah teruji menjadi solusi pengentasan laten komunis di masa lalu, ruh dari Kesaktian Pancasila sangat kita butuhkan untuk menangani laten korupsi yang sifatnya mirip-mirip Covid-19, karena kerap berevolusi, mampu bermutasi dan beradaptasi hingga dapat terus hidup dari masa ke masa,” Ungkap Firli.

Firli juga menilai, masih banyak oknum yang melihat Kesaktian Pancasila sebagai mantra politik ketimbang  sebagai sebuah ideologi sakti, yang seyogianya menjadi landasan hidup dan kehidupan sebagai salah satu bagian dari bangsa Indonesia.

“Akibatnya, laten jahat korupsi lambat laun akan mengubahnya menjadi manusia berperilaku koruptif, dimana sudah tak ada lagi Ruh dari nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan dalam dirinya,” Kata Firli.

Ketua KPK mengingatkan, siapapun yang melakukan korupsi adalah pengkhianat Pancasila karena kejahatan kemanusiaan ini  sangat bertentangan dengan setiap prinsip atau azaz yang terkandung dalam Pancasila.

Sebagai abdi negara, segenap insan KPK telah menjadikan Kesaktian Pancasila sebagai energi terbarukan yang tidak akan pernah habis, sebagai motor untuk mengakselerasi percepatan penanganan laten korupsi di Indonesia.  Dan sebagai bagian dari penyelenggara negara serta pelaksana undang-undang, seluruh ASN yang bertugas di KPK wajib menjiwai Pancasila saat menjalankan tugas dan kewajiban, dimana kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. [BHM – KPK RI]

Pos terkait