Ketua DPRD Pasbar Laporkan Akun Penyebar Hoaks

Foto Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Hafni

Barometernews.id | Pasaman Barat, – Ketua DPR D Pasbar Parizal Hafni melaporkan sejumlah akun penyebar konten hoaks di media sosial ke Reserse Kriminal (reskrim) Polrres Pasbar, Senin  (04/05) sore  pukul 15.35 Wib.

Ketua DPRD Pasaman Barat Parizal Hafni melaporkan empat akun facebook yang diduga melakukan pencemaran nama  baik dan menyerang pribadinya.

Bacaan Lainnya

“Iya, saya sudah melaporkan ke Polres Pasaman Barat sejumlah akun fecebook yang memfosting kalimat tidak menyenangkan,” Ujarnya, Senin (04/05) kepada Insan Pers PerkumpulAn Jurnalis Online.Pasbar.

Politisi Gerindra ini berharap, dengan laporannya ke reskrim Polres Pasbar para penyebar hoaks bisa segera ditindak, sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi oknum yang sengaja menyebarkan berita fitnah.

“Demi menegakkan hukum dan keadilan, termasuk menegakkan undang-undang ITE  dalam sistem komunikasi di media sosial kita, saya melaporkan beberapa akun yang mengomentari berita kegiatan saya yang di share pada group facebook Mata Rakyat Pasaman Barat (MRPB) tentang kegiatan bagi-bagi sembako untuk warga kurang mampu terkait dampak Covid-19.

 

Foto Dok. Zoelnasti

Parizal Hafni mengatakan, pelaporan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan masyarakat dengan tujuan tertentu.

Apalagi saat ini kita sedang menghadapi penyebaran Covid-19 dan sedang gencar-gencarnya melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi bagaimana memutus mata rantai penyebarannya, dan kita juga di Pasbar dengan telah ditetapkan sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka kita, pemerintah, dan para tokoh maupun beberapa lembaga swasta lainnya saat ini sedang fokus dan serius turun ke masyarakat membagi-bagikan bantuan, sehingga tak dipungkiri  berbagai informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sengaja disebarkan untuk mengredasikan suatu kegiatan pemerintah maupun maupun tokoh tertentu, akan berdampak negatif.

“Kita menyambut siapa saja untuk berkomentar dan mengkritik tentang apa saja, namun jangan sampai menebar kebencian apa lagi mencemarkan nama baik maupun perpecahan, seperti menyinggung sara, kelompok. Jadi jelas, kita dan siapa saja  tidak ingin masalah hoax dan ujaran kebencian dibiarkan,hingga lambat laun bila ini kita biarkan maka bisa jadi preseden buruk ini akan menjadi kebiasaan salah yang susah kita untuk meluruskannya kelak, apa lagi terkait dengan pelanggaran hukum tertentu dan ini disebarluaskan, mari Hoaks dan penyebaran fitnah dihentikan dan jangan sampai ada tebang pilih,” Lanjut Parizal.

Dalam laporannya, Parizal turut melampirkan bukti terkait dugaan penyebaran berita ujaran kebencian berupa tangkapan layar (screenshot) tautan dari beberapa komentar tersebut yang sudah viral di media. “Jangan menuduh-nuduh, apalagi melabelkan sesuatu karena akan memecah belah,” Tandasnya.

“Jadi ini pembelajaran bagi kita, dan agar masyarakat juga mengetahui bahwa ada batasan-batasan dalam bermedia sosial, dimana ada UU yang telah mengatur lalu lintas kita di dalam berkomunikasi dan bermedia sosial. Kami ingin secepatnya dilakukan  proses hukum dan keadilan bisa ditegakkan,” Sambungnya.

Ketika diminta menyebutkan nama-nama pemilik akun fecebook atau orang yang dilaporkan, Parizal Hafni enggan menyebutkannya karena masih dalam proses. Dia meminta semua pihak bisa mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Omri  Yan Sahureka, SH., S.IK saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya menerima laporan dari Parizal Hafni. Setelah laporan diterima akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kita berharap masyarakat bisa bijak bermedia sosial dan jangan sampai terjerat Undang Undang ITE,” Ujarnya. [Zoelnasti]

Pos terkait