Barometernews.id | Lhokseumawe, – Sejumlah tenaga harian lepas yang bekerja dibawah perusahaan PT. Wijaya Karya (WIKA) menjumpai Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, guna mencari solusi mengenai upah minimum pekerja yang dinilai masih dibawah UMP Provinsi, mereka mendatangi gedung DPRK Lhokseumawe, Senin (27/01).
Dalam pertemuan ini mareka menyampaikan perihal tentang upah/gaji yang diterima oleh pekerja dibawah UMP (upah minimum pekerja), mereka juga menyampaikan tentang tak adanya BPJS ketenagakerjaa
Untuk diketahui, UMP Aceh tahun 2020 sebesar Rp. 3.165.031. artinya, adanya kenaikan sebesar Rp. 248.221 dari UMP tahun 2019. Dimana jumlah UMP 2019 adalah Rp. 2.916.810.
“Kami mendengar keluhan yang dirasakan oleh pekerja itu, rencana akan memanggil dinas terkait untuk mendata kembali jumlah perusahaan yang ada di Lhokseumawe,” Ungkap Ismail A. Manaf.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari perusahaan pembangunan PT. WIKA pada proyek PLTMG II yang ada di Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. [Red/Naz]