Barometernews.id | Denpasar, – Pandemi Covid-19 semakin meningkat, Ketua Wilayah Pemuda Muhammadiyah Bali, Muhammad Syobri, S.Pd.I meminta agar pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 ditunda.
Ia beralasan bahwa pihaknya melihat bahwa pandemi Covid-19 mengganas di Indonesia, termasuk Bali.
“Saya berharap Pilkada ditunda dulu. Karena mengingat semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Denpasar khususnya,” Ujarnya, Senin (21/09).
Syobri juga menjelaskan bahwa apabila Pilkada Serentak tetap dipaksakan untuk digelar sesuai jadwal, pihaknya khawatir justru akan menjadikan Pilkada sebagai klaster baru penyebaran virus Covid-19.
Menurutnya, Pilkada selalu identik dengan mobilisasi dan mobilitas massa yang besar. Ia pun menyangsikan walaupun tetap ada penerapan ketat regulasi terkait pengerahan massa, nyatanya terjadi konsentrasi massa ketika pendaftaran paslon di berbagai kantor KPU beberapa waktu lalu. Muncul pula fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif Covid-19.
Selain itu, saat Pilkada nanti dipastikan akan banyak warga yang berkerumun di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencoblos jagonya di Pilkada.
“Jangan sampai pilkada ini menjadi klaster baru dalam penyebaran virus corona. Karena saat pencoblosan pasti akan banyak kerumunan warga di TPS. Ini termasuk saat kampanye” paparnya.
Selanjutnya Syobri juga menyebutkan dalam pandangan Fiqh bahwa kondisi pandemi yang terjadi saat ini menjadikan hifdzu an-nafsi (keselamatan jiwa) menjadi pertimbangan utama dalam penetapan fatwa dibanding hifdzu ad-din, hifdzu al-mal, hifdzu al-‘aql, dan hifdzu an-nasl. Karena keselamatan Sedangkan jiwa belum ada alternatif penggantinya. Sedangkan hifdzu ad-din menjadi urutan berikutnya, karena ada penerapan keringanan ( rukhshah ),” Tuturnya.
Syobri juga mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, pihaknya berharap bahwa pemerintah seharusnya memprioritaskan kebijakan pengentasan krisis kesehatan dan pandemi.
Pihaknya juga mendesak agar anggaran Pilkada direalokasikan bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.
“Penundaan pilkada ini sampai ditemukan vaksin. Sehingga semua pihak akan tenang dalam menyampaikan suaranya di TPS,” Ungkapnya.
Untuk diketahui, KPU akan menetapkan pasangan calon yang resmi berkontestasi di pilkada pada 23 September. Dilanjut pengundian nomor urut pada 24 September. Pilkada Serentak 2020 sendiri akan dihelat di 270 daerah. Tahapan sempat ditunda saat virus corona mewabah di Indonesia. Lalu dilanjut kembali dan ditetapkan bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal pada 9 Desember 2020. [CH]