KIP Pidie Jaya Sosialisasikan Pembentukan Badan Ad Hoc dan Aplikasi SIAKBA  Pemilu 2024 

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Meureudu, Pidie Jaya, – KIP Kabupaten Pidie Jaya mensosialisasikan pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), serta aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC) pada hari Jumat, 18 November 2022 di Aula Kantor KIP Setempat. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua KIP Pidie Jaya Iskandar, S.Sos, dan dihadiri beberapa pemangku kepentingan seperti unsur KIP, Kabag Ops, Polres Pidie Jaya AKP Mukhtar, SH M.H, Kepala Kesbangpol Pidie Jaya, Disduk Capil Para Camat, para Kapolsek dan para Koramil dari 8 Kecamatan dan dan para undangan serta beberapa Jurnalis dari berbagai media baik cetak, elektronik dan media online.

Dalam sambutannya Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar menyampaikan sosialisasi pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS, serta penggunaan aplikasi SIAKBA agar pesta demokrasi 2024 nantinya bisa berjalan sesuai harapan.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Tgk. Muhammad Yusuf, S. Pd selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, KIP Pidie Jaya dalam penyampaian materi sebagai narasumber menjelaskan sosialisasi SIAKBA ini merupakan suatu aplikasi sistem informasi anggota KPU Badan Adhock yang bertujuan membantu proses pendaftaran dan pengelolaan data anggota KPU dan badan Adhoc, dan salah satu fungsi aplikasi SIAKBA adalah untuk pendaftaran anggota PPK dan PPS. Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tertarik untuk mendaftar Via Aplikasi SIAKBA.

Masyarakat yang berminat untuk segera menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS mulai dari sekarang. “Proses rekrutmen untuk tingkat kecamatan (PPK) dilakukan mulai 20 November-16 Desember 2022, begitu paparan narasumber dalam acara sosialisasi pembentukan badan ad hoc serta penggunaan aplikasi SIAKBA pemilu 2024 di Aula kantor KIP tadi.

Untuk itu Kabupaten Pidie Jaya membutuhkan calon Badan Adhock sebanyak 706 orang dengan rincian, PPK tiap-tiap kecamatan sebanyak 5 orang, maka dengan 8 Kecamatan dalam Kabupaten Pidie Jaya berjumlahnya 40 orang. Dan PPS untuk setiap gampong sebanyak 3 orang maka Kabupaten Pidie Jaya perlu 666 Orang.

Pendaftaran dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIAKBA yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia melalui KIP Kabupaten/Kota. Untuk jadwal penerimaan pendaftaran PPK Pemilu 2024 dibuka mulai 20 – 29 November 2022 dan penerimaan pendaftaran PPS dilaksanakan pada 18 – 27 Desember 2022. Jadwal pendaftaran PPS dimulai pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

Adapun Dasar hukum pelaksanaannya, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU nomor 3 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2024, PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan tata kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU nomor 476 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

KIP Pidie Jaya meminta kepada peserta sosialisasi terutama kepada para Muspika agar dapat membantu menginformasikan kepada masyarakat tentang proses pendaftaran PPK dan PPS melalui aplikasi SIAKBA ini. Dan kami dari KIP juga akan turun langsung mensosialisasi informasi ke kecamatan dan gampong-gampong, papar Tgk. Muhammad Yusuf.

Untuk peminat yang ingin mendaftar dapat mengakses situs website; siakba.kpu.go.id. Pendaftar melalui website ini nantinya membuat akun dan akan diminta email pelamar. Kemudian ikuti langkah selanjutnya, buat password dan akan masuk balasannya di email pelamar,” jelasnya.

Berikut tahapan pendaftaran:

Buka situs siakba.kpu.go.id

Buat akun SIAKBA.

Klik Daftar atau Buat Akun.

Masukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi.

SIAKBA akan mengirim pemberitahuan aktivasi ke email pendaftar.

Buka email untuk aktivasi akun SIAKBA.

Masuk atau login ke SIAKBA menggunakan akun yang baru saja dibuat.

Lengkapi data diri sesuai dengan KTP.

Klik tautan pendaftaran di halaman berikutnya.

Pilih pendaftaran badan ad hoc yang berada di kanan layar.

Untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS Pemilu 2024, isi biodata lengkap. Masukkan pula riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan jika ada.

Setelah itu, pendaftar perlu melengkapi sejumlah berkas persyaratan dengan mengunggah salinan berkas-berkas itu di kolom yang disediakan.

Foto yang diunggah harus dalam bentuk JPEG atau JPG. Adapun formulir persyaratan diunggah dalam bentuk PDF. Ukuran dokumen yang diunggah tak boleh melebihi 1 megabyte.

Jika sudah unggah berkas, klik bagian persetujuan tentang syarat dan ketentuan.

Pendaftaran selesai

“Selanjutnya, KIP Pidie Jaya akan menyeleksi pendaftar terpilih untuk menjadi PPK dan PPS Pemilu yang akan datang. SIAKBA juga menggunakan SIPOL agar anggota partai politik tidak berhasil mendaftar sebagai penyelenggara pemilu dan semoga Pidie Jaya akan sukses dalam perengkrutan secara sistem pelaksanaan SIAKBA yang dulunya selalu dengan Sistim Manual,” pungkasnya. [cm/jbm]

Pos terkait