Komisi I DPRD Pabar Lakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Masyarakat Adat Kinali dan PT LIN

Foto Dok. Pucuk Adat Kinali, Tuanku Mustika Yana yang Dipertuan Kinali

Barometernews.id | Pasbar, – Sebelumnya, Senin (19/04) sebulan yang lalu Komisi I DPRD Pasbar di ruangan rapat Bamus kantor DPRD Pasbar Padang Tujuh, telah pernah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan masyarakat Kinali terkait Sengketa Tanah namun belum menemukan titik terang.

Foto Dok. Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni

Kini Selasa, 25 Mei 2021 di ruangan yang sama kembali untuk yang kedua kalinya Komisi I DPRD Kabupaten Pasbar melaksanakan rapat dengar pendapat dengan masyarakat yang sama dalam rangka memfasilitasi masyarakat dalam memperjuangkan haknya yang sudah sekian lama belum juga diberikan oleh pihak perusahaan (PT.LIN).

Bacaan Lainnya

Komisi I DPRD Kabupaten Pasaman Barat kembali melakukan rapat dengar pendapat bersama puluhan Masyarakat Adat Kinali dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT. Laras Inter Nusa (LIN).

Rapat dengar pendapat ini masih terkait dengan Sengketa Tanah yakni tuntutan masyarakat tentang lahan plasma seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola oleh PT. LIN.

Pimpinan DPRD bersama Komisi I, dan Ninik mamak Kinali serta pihak PT. LIN menggelar rapat dengar pendapat terkait lahan plasma masyarakat, yakni hal tuntutan masyarakat tentang lahan plasma seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola oleh PT. LIN.

Foto Dok.

Komisi I DPRD Kabupaten Pasbar dalam rapat dengar pendapat kali ini selain dihadiri oleh, Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni, Wakil  Ketua Endra Yama Putra dan H. Daliyus K, Ketua Komisi I Rosdi dan anggota, Asisten I, Setia Bakti, beberapa OPD, BPN, Kabag Pemnag, Camat Kinali, serta yang Dipertuan Kinali, Tuanku Mustika Yana,  juga terlihat hadir puluhan Masyarakat adat Kinali beserta Ninik mamak kinali serta dari pihak PT. Laras Inter Nusa (LIN) yang dalam hal ini diwakili  oleh Tim kuasa hukum.

Ketua DPRD Kabupaten Pasbar, Parizal Hafni dalam rapat tersebut mengatakan, DPRD Kabupaten Pasbar mendukung penuh perjuangan masyarakat Kinali yang sudah belasan tahun terombang – ambing karena  terus bersengketa dengan pihak perusahaan.

Menurut Ketua DPRD yang didampingi oleh wakil-wakil Ketua dan Ketua Komisi I, kali ini pihaknya akan terus berjuang bersama masyarakat untuk segera mendapatkan haknya yang telah ditetapkan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Belasan tahun silam, ninik mamak telah menyerahkan lahan kosong seluas 7.000 hektar kepada pihak perusahaan, di mana sesuai undang-undang yang berlaku, seharusnya pihak perusahan wajib memberikan 20 persen dari luas lahan 7000 hektar yang mereka kelola, atau sebesar 1.400 hektar kepada masyarakat,” Terang Parizal.

Parizal Hafni menambahkan, PT. Laras Inter Nusa (Lin) ini telah mengelola lahan perkebunan tersebut semenjak tahun 2005 lalu, dalam kurun waktu yang kurang lebih 16 tahun tersebut, pihak perusahaan juga belum menyerahkan plasma kepada masyarakat, bahkan ketika lahan perkebunan tersebut masih seluas 4.000 Hektar.

“Saya selaku pimpinan DPRD dan rekan-rekan DPRD lainnya khususnya Komisi I akan terus memperjuangkan hak masyarakat, walaupun nyawa taruhannya. Di mana dalam hal berjuang untuk mengembalikan hak-hak masyarakat, saya juga sudah koordinasikan bersama pimpinan partai Gerindra, Bapak Prabowo Subianto dan Alhamdulillah beliau telah mensuport dan menyetujuinya,” Jelasnya.

Foto Dok. Lahan sengketa yang dituntut masyarakat

Bersamaan dengan itu, Pucuk Adat Kinali, Tuanku Mustika Yana yang Dipertuan Kinali kepada awak media yang hadir saat itu mengatakan, aksi ini merupakan usaha menuntut hak masyarakat atas plasma yang seharusnya diberikan oleh PT. LIN seluas 1400 Hektar dari 7000 Hektar lahan yang dikelola oleh perusahaan. Mustika Yana mengaku, sebelum digarap dan dikelola oleh pihak perusahaan, lahan perkebunan tersebut dahulunya merupakan tempat masyarakat mencari nafkah sebagai lahan perkebunan dan pertanian serta peternakan masyarakat, Kemudian setelah PT LIN  mengelola lahan dengan luas total lebih dari 7000 hektar tersebut untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit, masyarakat kehilangan haknya.

“Usaha perjuangan masyarakat ini sudah lama bahkan sejak tahun 2007 bupati masa itu sudah mengeluarkan aturan agar perusahaan memberikan hak masyarakat tersebut, namun hingga saat ini pihak perusahaan belum juga memberikan, terus mengelak dan membangkan dengan berbagai dalih seribu alasan,” Terangnya.

Pasca menggelar rapat dengar pendapat dilakukan, akhirnya DPRD Kabupaten Pasbar memberikan surat rekomendasi kepada Bupati atau Pemerintah Daerah yang ditanda tangani oleh unsur pimpinan DPRD agar pemerintah daerah segera mengeksekusi tuntutan masyarakat, yakni mengembalikan hak plasma 20 persen dari lahan yang di telah di olah perusahaan sesuai yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. [Zoelnasti]

Pos terkait