Kompetisi JAGA Data Challenge, Cegah dan Deteksi Korupsi Melalui Literasi Data

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kompetisi JAGA Data Challenge sebagai upaya menambah literasi masyarakat mengenai data pada pelayanan publik dan pengolahannya, yang dapat menjadi informasi berguna dalam pencegahan atau deteksi dini korupsi melalui situs dan aplikasi JAGA.

Kompetisi berhadiah puluhan juta rupiah ini akan menantang peserta dari kategori umum dan mahasiswa (S1) untuk memanfaatkan dan menganalisis data yang ada pada sektor pelayanan publik yang tersedia pada menu JAGA yaitu Pendidikan, Desa, Fasilitas Kesehatan, Perizinan, dan Penanganan COVID-19. Analisis data dapat dilakukan dengan metode Descriptive Analysis, Predictive Analysis, Prescriptive Analysis, dan/atau analisis lainnya. Analisis data ini nantinya dapat dikemas dalam bentuk makalah.

Bacaan Lainnya

Di saat yang sama, digelar pula JAGA Mascot Design Challenge yang terbuka untuk umum. Karya dalam bentuk desain grafis dari peserta diharapkan menggambarkan kata kunci: Berintegritas, Partisipatif, Akuntabel, Responsif, Transparan, Pencegahan Korupsi, Pelayanan Publik, sesuai dengan value JAGA dan KPK, serta karakter yang mudah diterima oleh Masyarakat Umum.

Tak hanya berbentuk kompetisi, JAGA Data Challenge juga menggelar rangkaian seri diskusi dengan topik seputar sektor-sektor pelayanan publik. Diskusi ini dapat disimak secara langsung melalui kanal YouTube KPK RI.

JAGA (Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia) merupakan inisiasi KPK dalam mendorong keterbukaan data publik. Dalam aplikasi JAGA tersedia data dan informasi dari sektor pelayanan publik yaitu sektor Pendidikan, Desa, Fasilitas Kesehatan, Perizinan, dan Penanganan COVID-19.

Daftarkan dirimu paling lambat tanggal 7 November 2021, dan raih kesempatan memenangkan hadiah puluhan juta rupiah sekaligus berkarya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Simak informasi lebih lengkap tentang JAGA Data Challenge dan JAGA Mascot Design Challenge di sini. [BHM – KPK RI]

Pos terkait