KPK – ACRC Korea Selatan Bahas Kerja Sama Bilateral Antikorupsi

Foto Dokumentasi
Hadir dalam rapat ini Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Dian Novianthi, Koordinator Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) Niken Ariati, Spesialis Direktorat Monitoring Anik Rahmawati, dan Spesialis Kerja Sama PJKAKI Bernadette Saraswati.Turut hadir dari ACRC Korea, Director of International Relations Division Young Jae Won, Assistant Director of International Relations Division Seung Eun Lee, dan Assistant Director of International Relations Division Donghwi Kim.

Kartika berharap rapat bilateral ini dapat memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi yang sudah terjalin antara KPK dan ACRC sejak 2006. Kerja sama yang diperbarui pada 2018 tersebut memiliki ruang lingkup terkait pertukaran pengetahuan, pengalaman dan teknologi dalam pemberantasan korupsi, penelitian dan pengembangan kelembagaan, dukungan penyelenggaraan berbagai forum, serta kolaborasi dalam mengembangkan program pendidikan dan pelatihan teknis bagi pegawai kedua lembaga.

Bacaan Lainnya

“Setiap tahun, ACRC mengadakan Training Course for International Anti-Corruption Practitioners. Terdapat beberapa pegawai KPK yang pernah mengikuti training ini,” Ujar Kartika.

Kemudian, sambung Kartika, ACRC juga memfasilitasi pegawai KPK belajar di ACRC maupun lembaga relevan lainnya di Korea Selatan terkait pengembangan sistem e-LHKPN dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Pada masa mendatang, KPK dan ACRC berkomitmen memperkuat kerja sama dalam tiga hal. Pertama, training pada isu-isu antikorupsi dan pengembangan teknologi. Kedua, pertukaran pengetahuan dan pengalaman dalam penanganan dan pencegahan korupsi di sektor swasta, serta penanganan pengaduan masyarakat. Ketiga, dukungan untuk Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, khususnya Direktorat Diklat Anti-Korupsi melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan.

Young Jae Won menjelaskan bahwa ACRC merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan fungsi pencegahan dan merespon laporan dugaan korupsi. Menurut Young, dalam proses penanganan perkara, setelah menerima laporan dan memverifikasinya, ACRC merujuk kasus itu ke Dewan Audit, Aparat Penegak Hukum, atau Lembaga Investigasi.

Young juga memaparkan bahwa ACRC memberikan perlindungan pada pelapor, seperti kerahasiaan identitas, jaminan di tempat kerja, perlindungan fisik, bahkan ada penghargaan bagi mereka. “Jika laporan dapat berkontribusi langsung dalam memulihkan keuangan negara atau mencegah kerugian negara, pelapor dapat dibayar hingga 2 miliar won (Rp12,8 miliar),” Imbuh Young.

Kartika menyampaikan apresiasinya kepada ACRC yang sudah hadir dalam pertemuan putaran kedua G20 ACWG Indonesia. Sehingga dapat berbagi pengalaman mengenai pemberantasan korupsi di masing-masing negara. “Pemberantasan korupsi bukan tugas yang mudah, KPK banyak belajar dari lembaga-lembaga antikorupsi di dunia salah satunya ACRC,” Tutup Kartina.

ACWG Chair – Indonesian Presidency of G20

Mochamad Hadiyana

Email: Mochamad.Hadiyana@kpk.go.id

[BHM-KPK RI]

Pos terkait