KPK Ajak Civitas Akademika Bangun Tata Kelola Pendidikan Antikorupsi

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak segenap civitas akademika Universitas Andalas (Unand) bekerja sama dalam upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan. Tak cukup melalui insersi pada mata kuliah, pendidikan antikorupsi perlu juga dikembangkan tata kelolanya.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kuliah umum antikorupsi bertajuk Pembekalan Antikorupsi untuk Civitas Akademika Universitas Andalas, bertempat di Gedung Convention Hall Universitas Andalas, Padang, Rabu, (17/03).

Bacaan Lainnya

“Selama ini pendidikan kita masih berorientasi pada capaian-capaian yang bersifat knowledge dan skill. Faktanya UU Sisdiknas sebenarnya berorientasi pada karakter, tapi ternyata ukuran indikatornya yang tidak cukup ada,” Ujar Ghufron.

Menyikapi kondisi tersebut, sambung Ghufron, KPK meminta agar Permendikbud No 33 tahun 2019 agar dikembangkan ke tata kelola. Sebab, lanjutnya, tidak cukup pendidikan antikorupsi hanya dimasukkan atau diinsersikan ke mata kuliah mahasiswa.

“Tapi antikorupsi harus masuk dalam pedidikan, penelitian, pengabdian maupun penyelenggaraan manajemen pendidikan perguruan tinggi,” Tegas Ghufron.

Untuk itu, katanya, KPK berharap Universitas Andalas dan universitas lainnya termasuk lembaga-lembaga pendidikan lainnya di bawah Kemenag, Kemendikbud, ataupun para penyelenggara pendidikan lainnya agar bekerja sama bergandengan tangan dalam upaya pencegahan korupsi dan pendidikan antikorupsi.

Ghufron menjelaskan bahwa akar masalah korupsi adalah karakter. Itu sebabnya KPK kini mengembangkan tiga strategi pendekatan yang tidak hanya bertumpu pada upaya penindakan.

“Kami mengembangkan 3 pendekatan. Pertama penindakan supaya orang jera, takut sehingga tidak mengulangi. Prime mover kedua mencegah, membuat sistem eksternal supaya pemangku kepentingan tidak bisa korupsi. Yang ketiga, melalui strategi pendidikan ini,” Ujar Ghufron.

Melalui upaya pendidikan, sambung Ghufron, untuk menumbuhkan kesadaran setiap penyelenggara negara bahwa tugasnya adalah tugas untuk kepentingan publik. Harapannya, katanya, kemudian tumbuh kesadaran dari internal dirinya untuk tidak mau korupsi dan dedikasi untuk melaksanakan amanah yang diberikan kepada dirinya.

“Kami berharap Unand menjadi pionir dalam pemberantasan korupsi, karena kami butuh pemberantasan korupsi dari proses pendidikan,” Pungkasnya. [BHM – KPK RI]

Pos terkait