KPK Ajak Civitas Panca Bhakti Lahirkan Budaya Antikorupsi melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi

Foto Dokumentasi
“Membangun budaya antikorupsi di lingkungan kampus selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui pendidikan, kampus dapat melakukan insersi pendidikan antikorupsi, pelatihan, dan kaderisasi. Melalui penelitian, kampus dapat membentuk pusat kajian, perbaikan tata kelola, dan inovasi antikorupsi lainnya. Melalui pengabdian, kampus dapat melaksanakan KKN tematik antikorupsi dengan terjun langsung ke masyarakat,” ujarnya.Kuliah umum yang diselenggarakan dalam rangkaian masa orientasi mahasiswa baru sekaligus road to Festival Konstitusi dan Antikorupsi tahun 2022 ini mengusung tema ‘Hukum dan Politik Berdasarkan Pancasila di Era Society 5.0’. Hadir narasumber lainnya Rektor Universitas Panca Bhakti Purwanto dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah.

Perilaku-perilaku korup, imbuh Yuyuk, nyatanya juga muncul di dunia pembelajaran kampus. Seperti mencontek, titip absen, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, mark up uang buku, penyalahgunaan beasiswa, hingga penyelewengan penerimaan mahasiswa baru. Oleh karenanya penting menyelenggarakan pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan perguruan tinggi.

Bacaan Lainnya

“KPK mencatat sejumlah 1.479 dari 4.593 Perguruan Tinggi atau sekitar 32.2% telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi. KPK berharap angka ini terus meningkat demi mewujudkan kampus di seluruh Indonesia yang berbudaya antikorupsi”, kata Yuyuk kepada para mahasiswa baru dan dosen pengajar yang mengikuti kegiatan ini.

Dalam kesempatan ini, M. Guntur Hamzah menyampaikan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara aspek politik dan hukum dalam pembangunan bangsa Indonesia yang maju dan sejahtera. “MPR sebagai representasi aspek politik, KPK sebagai representasi penegak hukum, dan MK sebagai representasi lembaga peradilan nantinya akan berkolaborasi dalam Festival Konstitusi dan Antikorupsi tahun ini, dengan melibatkan perguruan tinggi agar diseminasi pesannya makin luas,” kata Guntur.

Kemudian Purwanto melalui paparannya menambahkan bahwa tujuan dari dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan disebut sebagai politik hukum. Dimana produk hukum dihasilkan dari proses politik. “Meskipun karakter hukum sangat dipengaruhi warna politik, namun harapannya hukum bisa menjadi garda terdepan dalam menghasilkan social engineering,” kata Purwanto.

Menutup paparannya, Yuyuk berharap kampus dan mahasiswa punya komitmen yang sama dalam menginternalisasikan nilai-nilai integritas. “Kampus dan seluruh civitas akademika harus punya rasa memiliki yang tinggi untuk menjaga marwah kampus dengan membangun nilai-nilai integritas dan budaya antikorupsi,” tutup Yuyuk.

KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi tidak hanya melakukan upaya-upaya penindakan. Namun juga melakukan pendekatan pencegahan melalui perbaikan sistem dan tata kelola, serta upaya pendidikan untuk menanamkan nilai-nilai Integritas dan antikorupsi kepada individu masyarakat. Dimana ketiga strategi tersebut, pendidikan, pencegahan, dan penindakan dilakukan secara simultan dan saling terintegrasi satu sama lain dengan melibatkan peran serta masyarakat. Hal inilah yang biasa disebut dengan Trisula Pemberantasan Korupsi. [BHM-KPK RI]

Pos terkait