KPK Bantu Selesaikan Masalah Aset di Kabupaten/Kota Bima

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dalam rangka memfasilitasi penandatanganan kesepakatan penyelesaian penyerahan aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Senin (30/5).

Rakor yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dihadiri oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simajuntak, Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penataan Daerah Wilayah 2 Amril Rahim, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalilah, Walikota Bima Muhammad Lutfi, Bupati Bima Indah Damayanti, serta ketua DPRD Kota dan Kabupaten Bima beserta jajaran.

Bacaan Lainnya

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Yudhiawan dalam sambutannya mengatakan, melalui rapat koordinasi ini KPK hadir di daerah sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang akan menimbulkan korupsi.

“Kita semua hadir dalam rangka menata kembali aset-aset yang bermasalah, baik itu yang tidak bersetifikat, tumpang tindih, dan aset yang belum diserahkan ke pemerintah,” Ungkap Yudhiawan.

Sambungnya, dalam penyelesaian ini KPK mengharapkan bahwa aset yang akan diberikan diutamakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak diperuntukan untuk kepentingan pribadi. Karena aset tersebut Yudhi menyebutkan merupakan milik negara yang pengelolaannya tentu berbeda.

“Oleh karena itu, setelah penyerahan asset P3D terlaksana oleh Pemkot Bima, semoga dapat memenuhi kebetuhan operasional penggunaan aset tanah dan bangunan oleh Pemkab Bima. Serta dapat difasilitasi dengan mekanisme pinjam pakai oleh Pemkot Bima kepada Pemkab Bima dalam rentang waktu yang disepakati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Beber Yudhi.

Menurut data hasil data rekonsiliasi kedua pemda tersebut tercatat sebanyak 462 aset pemekaran berupa tanah, bangunan kantor pemerintahan, dan rumah dinas. Dari jumlah tersebut baru 37 barang milik daerah Pemkab Bima yang berada dalam wilayah Pemkot Bima yang sudah diserahkan oleh Pemkab Bima.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Sitti Rohmi Djalilah menyampaikan ungkapan terima kasih karena KPK telah mendampingi serangkaian proses mediasi untuk mendorong penyelesaian serah terima aset P3D tersebut.

“Itu semua dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, dan kami dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) sangat terbantu oleh KPK sehingga pencegahan dapat kita lakukan sedini mungkin,” Jelas Sitti.

Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak juga menyampaikan, untuk memastikan perbaikan tata kelola pemda yang meliputi delapan area intervensi. Salah satunya dengan melakukan Manajemen Aset Daerah yang belangsung secara terus menerus, masif, dan terukur.

“Hal itu perlu dilakukan, mengingat masih banyaknya permasalahan aset dan masih kurang optimalnya pemanfaatan barang milik daerah, diharapkan pemerintah daerah mampu melakukan percepatan penyelesaian permasalahan dan meningkatkan PAD,” Wanti Tumpak.

Tumpak juga mengungkapkan, permasalahan yang sering dihadapi pemda dalam upaya pembenahan atas pengelolaan aset daerah dan optimalisasi pemanfaatan aset, antara lain kurang optimalnya pengelolaan aset daerah dan belum memadainya kapasitas pengelola aset. Termasuk belum tertibnya penatausahaan aset daerah, untuk itu melalui rapat koordinasi ini diharapkan dapat mencegah permasalahan yang menimbulkan korupsi.

Kemudian, Tumpak juga mendorong pemda segera mengambil langkah-langkah inovatif dan kreatif segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bagi daerah yang belum menetapkan. Diakhir acara, para peserta rakor melakukan penandatanganan kesepakatan penyelesaian penyerahan asset antara Pemkab Bima dengan Pemkot Bima. [BHM – KPK RI]

Pos terkait