Sambungnya, secara umum tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang diberikan masyarakat. Untuk itu Ghufron menegaskan, para penyelenggara negara diharapkan bisa menjaga amanah yang telah dititipkan masyarakat dalam melaksanakan tugasnya.
“Pertama mengelola keuangan negara dengan baik dan benar, seperti pendistribusian pajak sesuai tepat sasaran. Hal yang kedua, berperilaku adil dalam menyelenggarakan kewenangan publik. Jika dua hal itu dapat terpenuhi, bisa dikatakan penyelenggara negara sudah bisa menjalani kewenangan yang sudah diamanahkan oleh masyarakat,” Jelas Ghufron.
KPK memberikan pembekalan pendidikan dan pelatihan untuk membangun integritas antikorupsi kepada para pimpinan dan pejabat di kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan strategis. Pada tahun ini, KPK menargetkan setidaknya 10 Kementerian atau Lembaga dan 7 penjabat (Pj) Kepala Daerah menjadi peserta PAKU Integritas sesuai dengan fokus area KPK.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana juga menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi kepada masyarakat.
“Tahun lalu KPK memilih 10 kementerian/lembaga dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), aparat penegak hukum, tata niaga, politik, dan pelayanan publik untuk dibekali pembangunan integritas antikorupsi,” Ucap Wawan.
Sambung Wawan, para peserta di Tahun 2022 akan mendapat pembekalan antikorupsi dan diskusi terkait upaya inisiatif strategis, capaian, tantangan dan kendala yang akan dihadapi dalam pemberantasan korupsi, serta upaya membangun budaya integritas di kementerian/lembaga. Selain itu, KPK juga membekali kegiatan kepada para pasangan penyelenggara negara.
“Selain kepada pimpinan dan pejabat kementerian/lembaga, KPK juga menyampaikan pembekalan integritas antikorupsi kepada pasangannya. Tujuan itu dilakukan agar dapat menggali dan meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait Pencegahan korupsi berbasis keluarga,” Beber Wawan.
KPK berharap Kemenprin dan BKPM bisa melakukan upaya lainnya dalam pencegahan korupsi, seperti meneliti pengaduan yang masuk dan pengenaan sanksi, serta membangun rintisan pelaporan gratifikasi. Dengan upaya tersebut, KPK meyakini para peserta dapat merawat dan mengimplementasikan integritas sebagai penyelenggara negara pada kementerian dan lembaga masing-masing. [BHM-KPK RI]