KPK Dorong DPRD Kota Prabumulih Jauhi Korupsi Politik dan Perkuat Integritas

Foto Dokumentasi
Ajakan tersebut menurut Wawan berdasarkan fakta yang dihimpun KPK di lapangan. Data KPK hingga Maret 2022 menyebut, KPK telah menangani 1422 perkara tindak pidana korupsi. Bila dilihat berdasarkan profesi atau jabatan dari total perkara tersebut, jabatan anggota DPR dan DPRD jadi terbanyak kedua yaitu 310 perkara setelah swasta 370 perkara. Jabatan ketiga tertinggi yang terlibat perkara tindak pidana korupsi adalah eselon I/II/III.“Jika dilihat berdasarkan jenis perkara tindak pidana korupsi, menurut data KPK tahun 2004 hingga Maret 2022 yang paling banyak terjadi adalah perkara suap yaitu 828 perkara. Suap itu sudah ada niat bapak ibu sekalian, dan sudah ada kesepakatan antara pemberi dan penerima. Pada skema besarnya, kasus suap yang menjerat anggota DPR/DPRD merupakan bagian dari korupsi politik,” kata Wawan.Lebih lanjut Wawan menjelaskan modus utama korupsi politik yang umum terjadi adalah penyalahgunaan jabatan yaitu dengan memanfaatkan jabatan atau otoritas yang dimiliki untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya baik dalam rangka memperkaya diri atau kroninya, memuaskan pendukung atau memberi kompensasi dalam memelihara sumber-sumber kekuasaan.

Selanjutnya adalah momen elektoral seperti memanfaatkan sarana/prasarana, akses publik maupun dana pemerintah/Negara untuk memenangkan konstelasi elektoral. Terakhir memomen pembuatan kebijakan dimana anggota DPR/DPRD memenangkan agenda kebijakan kalangan tertentu dan karenanya mendapatkan imbalan pribadi sebagai balas jasa.

Bacaan Lainnya

“Praktik ini sungguh terjadi di lapangan karena faktor pemenangan pemilihan untuk tingkat daerah saja, yang utama adalah faktor modal finansial 95,5%. Umum kita ketahui biaya pencalonan untuk anggota dewan daerah mulai dari biaya kampanye, hingga beli kursi dan mahar yang tinggi ke partai politik serta dana yang diberikan untuk pembayaran tim sukses dan biaya saksi butuh begitu banyak dana. Kondisi ini memancing kesepakatan dengan pihak-pihak sponsor yang biasanya ditukar dengan kebijakan, proyek dan lain sebagainya. Jauhi korupsi politik ini,” ujar Wawan.

Upaya Membangun Integritas

KPK melihat partai politik punya peran sangat penting bagi Indonesia. Partai politik menguasai suara rakyat. Partai politik juga yang menentukan siapa yang bisa menjadi anggota legislatif dan eksekutif sehingga secara tidak langsung partai politik berperan penting dalam menghasilkan berbagai regulasi.

“Kesadaran ini mendorong KPK melakukan berbagai terobosan diantaranya melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu untuk membangun integritas bagi pengurus dan kader partai politik di Indonesia,” kata Wawan di depan 25 orang anggota DPRD Kota prabumulih.

Sementara, untuk meningkatkan integritas Pemerintah dan legislatif, KPK berupaya melakukan kewenangannya secara maksimal yaitu pelaporan LHKPN, Pelaporan Gratifikasi, pendidikan antikorupsi, sosialisasi dan kampanye antikorupsi, koordinasi upaya pencegahan korupsi, perbaikan sistem dan regulasi, dan kerjasama dalam pemberantasan korupsi.

“Kegiatan Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan KPK yaitu pendidikan antikorupsi dengan hadirnya tim dari Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, sosialisasi dan kampanye antikorupsi melalui Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi yang tengah kita langsungkan saat ini. Untuk koordinasi upaya pencegahan korupsi, perbaikan sistem dan regulasi serta kerjasama dalam pemberantasan korupsi digawangi oleh tim korsup yang saat ini hadir bersama kita Kapala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II KPK, Andi Purwana,” ucap Wawan.

Korsup melakukan pembenahan secara administratif mencakupi 8 area pemberantasan korupsi terintegrasi yaitu perencanaan dan penganggaran, pengadaan baran dan jasa, APIP, perizinan, manajemen aset, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah dan tata kelola dana desa. Setiap pemerintahan diukur kepatuhannya dalam menjalankan rekomendasi KPK terkait 8 area tersebut.

Namun kenyataannya saat suatu daerah mampu mencapai angka tertinggi dalam pembenahan administratif ini, pimpinannya seperti gubernur atau bupati justru terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ada gubernur yang bahkan nilai MCP daerahnya mencapai 90, mendapat berbagai penghargaan, bahkan penghargaan dari KPK karena prestasinya yang cemerlang membenahi 8 area tadi tertangkap korupsi. Ini kemudian jadi catatan bahwa pembenahan administrasi saja belum cukup mencegah terjadinya korupsi,” kata Wawan.

Sadar dengan ini sejak 2016 KPK juga melihat substansi penyelenggaraan pemerintahan melalui SPI (Survei Penilaian Integritas) yang melibatkan eksper, pemberi layanan dalam hal ini pemerintah dan masyarakat yang menerima layanan. Dengan kata lain KPK mulai melihat pelaksanaan pencegahan korupsi yang baik jika skor MCP dan SPI berada pada hasil yang baik karena mencakup substansi dan administrasi.

“Sebagai upaya pencegahan dan membangun integritas, kami berharap teman-teman di DPRD Kota Prabumulih mendampingi pemerintahnya dalam 8 area pemberantasan korupsi terintegrasi. Secara adminstrasi Prabumulih sudah mulai bisa melaksanakan rekomendasi-rekomendasi KPK karena capaian MCP Prabumulih mencapai 88,62. Tapi sekali lagi MCP ini masih bersifat administratif,” ujar Wawan.

Terakhir Wawan menyampaikan bagaimana tetap menjaga integritas dengan tetap menjaga niat, perkataan dengan perbuatan selalu sesuai. Selain itu menerapkan 9 nilai antikorupsi KPK dengan akronim JUMAT BERSEPEDA KK yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras.

Senada dengan Wawan, Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno berharap kehadiran KPK lewat Roadshow tersebut mampu membantu penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik. “Saya harap kota ini dapat lebih mewujudkan akuntabilitas, bersih dan berkualitas sehingga segera terwujud visi dan misi Kota Prabumulih PRIMA dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Prabumulih.” [BHM-KPK RI]

Pos terkait